Kepada para lelaki hidung belang itu, JO dihargai sebesar Rp 350.000 hingga Rp 900.000.
Hal tersebut dikatakan Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Bastoni Purnama saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2020).
Tidak hanya JO, tersangka lain yang juga masih dibawah umur yakni AS (17) dan NA (15) juga ikut dijajaki temannya.
Uang tersebut nantinya akan dibagi untuk menyewa kamar di apartemen Kalibata City dan sebagainya.
"Rata-rata dengan harga Rp 350. 000 sampai Rp 900.000. Dari jumlah tersebut, mereka mendapatkan atau disetorkan ke pelaku Rp 100.000 kemudian Rp 50.000 ke joki kemudian sewa apartemen perharinya Rp 350.000," kata Bastoni, Rabu (29/1/2020).
Polisi menduga praktek tersebut sudah berjalan sejak September 2019. Namun pihaknya masih melakukan penyelidikan lanjutan terkait hal tersebut.
Para tersangka yang dijerat polisi dalam kasus prostitusi ini adalah AS (17), NA (15), MTG (16), ZMR (16), JF (29) dan NF (19).
Peran para tersangka
Polisi juga membeberkan peran yang dijalankan enam tersangka itu.
"AS bertindak memberikan minuman vodka dan gingseng, merekam korban JO dalam keadaan telanjang, menyuruh MTG untuk mengikat korban JO. Dia juga berperan mengelola hasil transaksi," kata Bastoni.
NA berperan melakukan kekerasan dengan menggigit, lengan, pundak, perut, memukul hidung serta menjambak korban.
Selanjutnya giliran MTG yang berperan menampar korban hingga melakukan hubungan badan sebanyak beberapa kali.
"Tersangka ZMR berperan menjual tersangka lain bernama AS dari November 2019 hingga 21 Januari 2020," ucap Bastoni.
Sedangkan JF berperan menjual korban AS dan JO. Bastoni menambahkan bahwa JF merupakan kekasih dari AS dan keduanya sempat melakukan hubungan badan.
Terakhir tersangka NF bertindak sebagai orang yang ikut menjual AS dan memanfaatkan hasil penjualan tersebut.
Para anak perempuan di bawah umur ini dijajakan lewat aplikasi Michat kepada para hidung belang.
Meski demikian, anak-anak yang terlibat dalam kasus tersebut juga ditetapkan sebagai korban oleh polisi. Pasalnya, mereka berdua juga jadi korban eskploitasi oleh dua orang pelaku.
"Mereka juga dijajakan pelaku," ucap Bastoni.
Tersangka ZMR, MA, AS, dan MTG pun ditahan ruang tahanan Kementerian Sosial.
"Sedangkan NF dan JF ditahan di Polres Jakarta Selatan," ucap dia.
Tersangka dikenakan Pasal 76 C junto pasal 80 UU no 35 tahun 2004. Pasal 76 ayat 1 junto Pasal 8 UU No 35 tahun 2004 tentang perlindungan anak. Tersangka juga dikenakan pasal Pasal 170 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
"Dan Pasal 76 ayat 1 junto Ayat pasal 8 itu menempatkan membiarkan atau menyuruh lakukan secara eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak dengan ancaman 10 tahun Penjara," tambah dia.
Sebelumnya, polisi menangkap para tersangka pada 23 Januari 2020 di apartemen kawasan Kalibata, Jakarta Selatan. Mereka ditangkap lantaran kecurigaan petugas adanya aksi tindak eksploitasi anak di apartemen tersebut.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/01/29/18120511/remaja-15-tahun-dijual-rp-350000-untuk-layani-lelaki-hidung-belang-di