JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang vonis Lutfi Alfiandi (20) dihadiri oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Partai Gerindra Habiburokhman dan Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar.
Lutfi adalah pemuda yang viral bawa bendera merah putih saat unjuk rasa di kawasan Parlemen Senayan, Jakarta, pada September 2019 lalu.
Haris Azhar datang sekitar pukul 14.30 WIB lalu disusul oleh Habiburokhman pada pukul 14.35 WIB.
Habiburokhman lalu menyalami dan memeluk serta memberi semangat kepada Lutfi yang didampingi pengacaranya Sutra Dewi.
"Kita datang untuk memberi perhatian terhadap kasus adinda dedek Lutfi ini. Rasa keadilan saya terpanggil," ucap Habiburokhman di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020).
Ia berharap agar dalam vonisnya Lutfi dibebaskan dan bisa berkumpul bersama keluarga.
"Kita berdoa beliau bisa segera bebas setidaknya beliau bisa segera berkumpul dengan keluarga," kata dia.
Sementara itu Haris Azhar mengaku datang untuk melihat proses persidangan dan vonis yang diberikan kepada Lutfi.
Ia berpendapat, selama ini proses persidangan Lutfi tidak dilakukan dengan jujur.
"Lihat persidangannya. Mau dengan putusannya. Banyak pelanggaran prinsip-prinsip peradilan yang baik dan jujur," ujar Haris.
Diketahui Lutfi menjalani sidang vonis pada hari ini. Lutfi sendiri telah dijatuhkan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman empat bulan penjara.
"Kami penuntut umun menuntut terdakwa dengan hukuman empat bulan penjara dengan ketentuan selama berada di dalam tahanan dan akan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dengan perintah agar tetap dalam tahanan," ujar Jaksa Penuntut Umum, Andry Saputra di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/1/2020).
Menurut Jaksa, hal yang memberatkan adalah aksi unjuk rasa yang dilakukan Lutfi dan massa lainnya meresahkan masyarakat.
Sebab saat unjuk rasa itu, Lutfi tidak membubarkan diri dan meninggalkan lokasi. Padahal saat itu aparat kepolisan telah berkali-kali mengingatkan agar massa bubar.
Sementara, hal yang meringankan Lutfi adalah ia menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulangi kesalahannya.
Dalam kasus ini, Jaksa menilai Lutfi terbukti melangar Pasal 218 KUHP.
"Menyatakan terdakwa Lutfi bersalah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap penguasa umum (aparat)," kata dia.
Adapun awalnya Lutfi didakwa tiga pasal alternatif. Pertama, Lutfi diancam Pasal 212 KUHP juncto Pasal 214 KUHP ayat 1.
Adapun Pasal 212 KUHP itu mengatur adanya kekerasan terhadap anggota kepolisian. Sementara, Pasal 214 KUHP terkait perbuatan Lutfi yang dinilai melawan aparat polisi saat aksi pelajar dan mahasiswa rusuh itu.
Kemudian, Lutfi didakwa melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP yang mengatur terkait perbuatan melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.
Lalu Lutfi juga didakwa melanggar Pasal 218 KUHP karena Lutfi berada di antara kerumunan meski telah diperintah tiga kali oleh aparat kepolisian.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/01/30/15131141/habiburokhman-hingga-haris-azhar-hadiri-sidang-vonis-lutfi-alfiandi