Meski penyidikan belum rampung, Rian yang tepergok menculik anak laki-laki usia 14 bulan berinisial ANH dinilai waras.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Hery Purnomo mengatakan, hingga kini Rian dinilai mampu menjawab pertanyaan walau irit bicara.
"Sementara dalam pemeriksaan masih normal-normal saja. Kita tidak menemukan perilaku yang di luar kelaziman," kata Hery di Mapolrestro Jakarta Timur, Kamis (30/1/2020), seperti dikutip Tribun Jakarta.
Rian hanya meracau saat awal menjalani pemeriksaan pada Selasa (28/1/2020), usai diamankan warga Kecamatan Cipayung di Jalan Malaka I.
Hal itu diduga karena efek tiga obat excimer yang ditenggak sekira pukul 03.00 WIB, pada hari yang sama saat menculik ANH.
"Saat datang ke rumah korban dia sendirian, berjalan kaki. Berhenti di rumah korban, melihat korban, kemudian menggendong lalu dibawa kabur," ujarnya.
Dari hasil penyidikan sementara, Rian sudah terbukti melakukan tindak pidana penculikan anak.
Rian dijerat pasal 76F jo pasal 83 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, jo pasal 53 KUHP subsider 330 KUHP.
"Walaupun percobaan, unsur pidananya sudah terpenuhi semua. Ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara," tuturnya.
Sebelumnya, warga Kecamatan Cipayung menduga Rian berpura-pura gila karena saat diamankan menyebut ANH merupakan putranya.
Warga yang kadung emosi memukulinya sebelum diserahkan ke anggota Satpol PP dan PPSU Kelurahan Cilangkap lalu diserahkan ke polisi.
"Pas pertama diamankan kakak saya, Charles langsung emosi. Namanya anak diculik kan, dia sempat marah ke pelaku. Tapi pelakunya seperti enggak merasa bersalah, seperti pura-pura gila," kata tante ANH, Natalina Hasugian, Selasa (28/1/2020). (Bima Putra)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul "Polisi Tak Temukan Indikasi Penculik Bayi di Cipayung Idap Gangguan Jiwa."
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/01/30/23301061/polisi-tidak-temukan-indikasi-penculik-anak-di-cipayung-alami-gangguan