Salin Artikel

Parkir Ganjil Genap Resmi Diterapkan di Jalan Hayam Wuruk dan Jalan Gajah Mada

Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo mengatakan, saat ini peraturan tersebut baru diterapkan di dua lokasi, yaitu di Jalan Hayam Wuruk dan Jalan Gajah Mada.

Adapun peraturan baru ini hanya berlaku untuk parkir on street yang ada di sepanjang dua ruas jalan tersebut.

"Jadi yang parkiran ganjil genap itu hanya berlaku di jalan, parking on street. Di Jalan Gajah Mada ada 6 lokasi dan di Jalan Hayam Wuruk 4 titik," ucapnya, Jumat (31/1/2020), seperti dikutip Tribun Jakarta.

"Hanya di Jalan Gajah Mada dan Hayam Wuruk dan berlaku mulai hari ini," tambahnya.

Syafrin mengatakan, kedua ruas jalan itu selama ini memang sudah menjadi salah satu lokasi parking on street yang acap kali menimbulkan kemacetan.

Pasalnya, selama ini banyak kendaraan yang memarkirkan kendaraan di dua ruas jalan itu hingga memakan trotoar.

"Sekarang kita kembalikan lagi fungsinya itu dengan ada penataan model parkirnya," ujarnya.

Sesuai dengan UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), kendaraan yang melanggar peraturan ini akan diderek dan dikenakan denda Rp 500.000 per hari.

Peraturan baru ini berlaku pada pagi hari, mulai pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB dan pada malam hari pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB atau sejalan dengan perluasan ganjil genap yang telah diterapkan pada 2019 lalu.

"Kita harapkan dengan penataan ini tidak ada lagi parkir yang mengokupasi ruang jalan dan menimbulkan ketidakteraturan," kata Syafrin.

"Jadi jika ada pelanggaran otomatis itu kita akan tidak tegas," tambahnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul "Mulai Berlaku Hari Ini, Gubernur Anies Terapkan Parkir Ganjil Genap di 2 Lokasi."

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/01/31/23170541/parkir-ganjil-genap-resmi-diterapkan-di-jalan-hayam-wuruk-dan-jalan-gajah

Terkini Lainnya

Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Megapolitan
Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Megapolitan
Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Megapolitan
Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Megapolitan
Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Megapolitan
Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke