JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap tiga pelaku berinisial I, E dan R lantaran terlibat dalam penyeludupan sabu cair yang dimasukkan ke dalam mainan anak anak.
Sabu cari tersebut dikemas dalam mainan anak-anak untuk mengelabui petugas dalam proses peredarannya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus menjelaskan awal mula pengungkapan kasus tersebut.
"Berawal hari Rabu tanggal 29 Januari kita dapat informasi dari teman-teman Bea Cukai bahwa akan ada pengiriman paket control delivery dari Malaysia ke satu kantor pos di Cianjur," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya Senin (3/2/2020).
Berdasarkan informasi tersebut, Ditnarkoba Polda Metro Jaya pun melakukan pencarian untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Alhasil, pihak Bea Cukai dan polisi mengamankan paket mencurigakan di salah satu kantor pos di kawasan Cianjur.
"Paket itu berbentuk sepeti mainan anak. Ada 5 paket bentuk mainan anak isinya sabu-sabu cair, ini modus baru. Ini 5 bola totalnya 1.962 gram atau hampir 2 kilo, ini masih berat kotornya aja," kata Yusri.
Polisi juga mengamankan D selaku orang yang mengambil paket tersebut.
Setelah diperiksa, D rupanya tidak tahu jika barang tersebut merupakan narkoba.
"Setelah diperiksa, kita mendapatkan nama tersangka lain yakni I , R dan E," terang dia.
I dan E diketahui merupakan pasangan suami-istri yang memesan paket tersebut. Sedangkan R merupakan tersangka yang namanya tertera dalam paket tersebut.
"Jadi paket ini atas nama R, tapi yang ambil D," terang dia.
Yusri mengatakan polisi masih menyelidiki kasus tersebut guna mencari tahu dimana lokasi narkoba tersebut diedarkan.
"Ini masih kita dalami," kata Yusri.
Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 UU RI nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika. Para tersangka terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/02/03/13443421/polisi-bongkar-kasus-peredaran-sabu-cair-lewat-mainan-anak-anak