Salin Artikel

Prosedur dan Syarat Mengurus Akta Perceraian

Bagi pasangan suami istri yang sudah bercerai perlu mengurus akta perceraian sebagai bukti telah terjadi perceraian.

Dilansir dari kependudukancapil.jakarta.go.id, Akta Perceraian adalah akta yang dibuat dan diterbitkan Dinas Kependudukan yang membuktikan secara pasti dan sah tentang pencatatan perceraian seseorang setelah adanya putusan Pengadilan Negeri.

Dalam mengurus akta perceraian, pencatatan perceraian dilakukan oleh instansi pelaksana sesuai dengan domisili pemohon. Hal ini sudah diatur pada UU No. 24 tahun 2013.

Untuk mengurus akta perceraian, pemohon harus melewati prosedur:

1. Peristiwa perceraian telah mendapat putusan pengadilan negeri dan telah mempunyai kekuatan hukum

2. Setelah itu, peristiwa perceraian wajib dicatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil (untuk WNA) dan Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (untuk WNI)

3. Pencatatan peristiwa perceraian wajib diajukan paling lambat 60 hari setelah sejak putusan pengadilan keluar

4. Disdukcapil hanya melayani pencatatan perceraian bagi perkawinan yang telah dilangsungkan menurut tata cara/hukum agama selain agama Islam dan telah memperoleh Keputusan Pengadilan Negeri

Adapun dokumen yang harus dibawa pemohon adalah:

- Putusan pengadilan yang mempunyai kekualan hukum tetap

- Asli dan Fotokopi Kutipan Akta Perkawinan

- Asli dan Fotokopi KK SIAK dan KTP

- Asli dan fotokopi Akta Kelahiran

Bagi WNA menambahkan lampiran dokumen:

- Asli dan fotokopi paspor

- Asli dan fotokopi dokumen Imigrasi

Pemohon juga dapat sekaligus mengurus perubahan kartu keluarga dengan persyaratan:

1. Mengisi formulir dari Pencatatan Sipil

2. Permohonan dibuat rangkap 2

3. Fotokopi putusan pengadilan negeri setempat yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap

4. Melampirkan kutipan akta perkawinan yang asli

5. Melampirkan fotokopi kutipan akta kelahiran

6. Melampirkan fotokopi KTP

7. Melampirkan KK asli dan fotokopi

8. Mengisi formulir surat kuasa pengisian biodata WNI

9. Mengisi formulir perubahan KK 

10. Mengisi formulir Surat Pernyataan Perubahan Data Kependudukan WNI dan formulir biodata penduduk untuk perubahan data WNI (apabila ada perubahan elemen data pada anggota KK lainnya, dengan menyertakan bukti pendukung akta kelahiran/ijasah)

11. Penandatanganan Buku Register Cerai harus dilakukan yang bersangkutan. Untuk yang ingin diwakilkan harus dengan kuasa hukum.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/02/03/17350441/prosedur-dan-syarat-mengurus-akta-perceraian

Terkini Lainnya

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Megapolitan
Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Megapolitan
Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Megapolitan
Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Megapolitan
Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke