Salin Artikel

Dalam Sidang, Ketua Laskar Merah Putih Ungkap Alasannya Laporkan Aktivis Papua

Adapun agenda sidang itu adalah pemeriksaan saksi.

Salah satu saksi yang dihadirkan yakni pelapor pengibaran bendera bintang kejora di Istana pada Agustus 2019 lalu, Adek Erfil Manurung. Adek ini adalah ketua Laskar Merah Putih.

Di hadapan hakim, Adek mengatakan, ia membuat laporan ke polisi adanya pengibaran bendera bintang kejora itu pada 28 Agustus 2019 saat aksi unjuk rasa di depan Taman Pandang Istana Merdeka.

Ia melaporkan adanya pengibaran bendera bintang kejora lantaran saat itu banyak diperbincangkan.

"Waktu itu ada aksi massa dengan pengibaran bendera bintang kejora yang sudah viral. Lalu saya di Youtobe memang benar viral, makanya saya laporkan ke polisi," ujar Adek saat bersaksi di PN Jakpus, Senin ini.

Adek mengatakan, laporannya terkait pengibaran bendera bintang kejora itu agar pihak kepolisian menindak tegas mereka yang mengibarkan bendera itu.

Ia menilai bendera bintang kejora itu tak seharusnya dikibarkan. Sebab Indonesia sudah memiliki bendera merah putih.

"Laporan itu saya meminta agar polisi menindak tegas bintang kejora, tidak menerima hal seperti itu di depan istana. Saya aktivis laskar merah putih sejak tahun 2000. Gerakan membela masyarakat cinta NKRI maka kita lakukan hal seperti itu (laporan)," ucap Andre.

Saat itu, Andre mengatakan, dirinya telah membawa beberapa barang bukti, seperti video youtobe dari salah satu media online.

Setelah barang bukti lengkap dibawa, laporannya akhirnya diterima polisi.

Setelah itu akhirnya enam aktivis Papua itu ditahan dan dibawa Polda Metro Jaya.

Adapun enam aktivis Papua yang terjerat kasus pengibaran bendera Bintang Kejora di Istana Negara, Jakarta, didakwa melakukan perbuatan makar.

Mereka didakwa dengan tiga berkas perkara. Perkara empat terdakwa menjadi satu berkas, yaitu Paulus Suryanta Ginting, Charles Kossay, Ambrosius Mulait, dan Isay Wenda.

Sementara, terdakwa Anes Tabuni dan Arina Elopere masing-masing satu berkas perkara terpisah.

Dalam surat dakwaan, menurut jaksa penuntut umum, perbuatan makar mereka dilakukan pada bulan Agustus 2019 lalu, saat demonstran di depan Markas Besar TNI Angkatan Darat dan di depan Istana Negara.

Oleh karena itu, enam aktivis ini dinilai melanggar Pasal 106 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 110 ayat 1 KUHP.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/02/04/06243471/dalam-sidang-ketua-laskar-merah-putih-ungkap-alasannya-laporkan-aktivis

Terkini Lainnya

Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Megapolitan
'Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal'

"Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal"

Megapolitan
4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

Megapolitan
Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Megapolitan
Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Megapolitan
Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Megapolitan
Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Megapolitan
Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke