JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus pencurian sepeda motor dengan kekerasan (curas) di Jelambar, Tanjung Duren, Jakarta Barat.
Polisi meringkus 3 tersangka, 2 di antaranya ditembak pada bagian kaki sementara 1 orang ditembak mati karena nekat melawan petugas.
Berikut kronologis dan fakta dibalik pengungkapan kasus tersebut.
1. Terjadi di awal tahun dan libatkan 2 kelompok
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru mengatakan kejadian itu terjadi pada Kamis 9 Januari 2020.
Pada saat itu, kawasan Jelambar merupakan wilayah kekuasaan kelompok pencuri berinisial I. Sementara Cengkareng merupakan kawasan kekuasan HO.
Namun datang kelompok HO (46) dengan temannya melintas di Jelambar. Kesal daerah kekuasaan disambangi kelompok lain, I pun berusaha mengejar HO.
Saat itu kejar-kejaran dilakukan dengan mengacungkan senjata api ke langit oleh HO dan I. Sontak masyarakat di sekitar lokasi pun panik.
Aksi kedua pelaku terekam dari kamera CCTV milik warga dan viral.
2. Penembakan saat penangkapan
Mendapat laporan tersebut polisi pun langsung bergegas melakukan pencarian.
Selasa (4/2/2020) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB, polisi menemukan keberadaan kelompok HO di Jalan Semeru, Tanjung Duren.
Tidak sendiri, HO kala itu bersama dua rekan lainnya AO (31) dan JR (28).
Ketika ingin ditangkap, HO mencoba melawan dengan pistol rakitan jenis revolver yang Ia miliki.
Namun, polisi lebih dulu melumpuhkan HO dengan menembak langsung, HO tertembak dan saat dibawa ke rumah sakit HO meninggal dunia.
"Kami lakukan pengejaran hasilnya alhmadulillah kita tangkap 2 pelaku dan pelaku atas nama HO saat ditangkap mau melawan dengan senjata api, akhirnya petugas tembak dan terluka kemudian ketika di bawa ke rumah sakit pelaku atas meninggal dalam perjalanan," ucap Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru di Polres Metro Jakbar, Selasa.
Sementara dua tersangka lain juga ditembak oleh polisi di bagian kaki karena berusaha kabur dan melawan saat ditangkap.
3. Kelompok HO sudah 51 kali maling motor
Audi menjelaskan HO merupakan pelaku curamor dengan kekerasan yang sudah melakukan aksinya sebanyak 51 kali.
Dari 51 kasus, 48 di antaranya terjadi di wilayah Cengkareng.
"Kelompok HO sudah lakukan 51 pencurian dengan kekerasan, 48 di antaranya dilakukan di daerah Cengkareng," kata Audie.
Seluruh aksi pencurian itu dilakukan dalam waktu 4 bulan saja.
"Aksi itu baru dilakukan akhir tahun 2019 dalam kurun waktu 4 bulan terakhir," ucap Audie.
4. Lancarkan aksi dengan jaket ojek online
Bentuk penyamaran HO saat menjalankan aksinya cukup unik.
HO beserta komplotannya menggunakan jaket ojek online, tujuannya agar masyarakat tidak curiga dengan gerak-gerik HO saat mengintai target.
"Selama melakukan penyamaran dia menggunakan jaket salah satu perusahaan ojek online, jadi masyarakat tidak curiga karena ojol lalu lalang di situ," kata Audie.
5. Tersangka bawa jimat
Bungkusan jimat menjadi barang bukti yang diamankan oleh anggota Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat dari tersangka perampokan AO, HO, dan JR.
Kanit Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Barat Iptu Dimitri Mahendra mengatakan, bungkusan jimat tersebut milik tersangka AO (31) agar kebal terhadap senjata.
"Jimat buat dia, biar enggak ketangkap sama untuk memudahkan kejahatan," kata Dimitri, Selasa.
Kini polisi juga mengejar dua pelaku dari kelompok I, dan sudah menjadi DPO.
Dari tangan dua tersangka yang tertangkap, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 4 buah kunci letter T, 4 buah magnet, 16 buah kunci letter T lancip, 5 kunci motor, obeng plus, 2 buah jimat, 8 besi nomor pelat kendaraan bermotor, 1 jaket ojek online, 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver, 4 butir peluru, dan 1 unit motor.
Dua tersangka yang masih hidup kini dijerat dengan Pasal 363 dan 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/02/05/09014411/kronologi-penangkapan-geng-pencuri-motor-yang-berkelahi-sambil-bawa