Ketua Asosiasi PKL Kecamatan Penjaringan Purwanto mengatakan, 60 UMKM tersebut merupakan usaha yang terdaftar di Suku Dinas UMKM Jakarta Utara.
"Kuliner itu ada UMKM Kecamatan Penjaringan, itu ada 60 kios, konsepnya kayaknya Pujasera, artinya kaki lima yang memang terbina dengan baik, bukan kaki lima seperti yang ada (di jalan)," kata Purwanto kepada wartawan di lokasi pembangunan UMKM itu, Rabu (5/1/2020).
Purwanto menyebutkan, 60 UMKM yang diproyeksikan berjualan di RTH tersebut akan didominasi pedagang yang tergusur dari sana tahun 2014.
Sebanyak 60 UMKM tersebut akan menempati kios-kios berikut 2x2 meter.
"Ada kios 2x2 (meter), itu nanti jadi tempat penyajian, kayaknya food court, di depan ada meja-meja untuk makan. Jadi, itu bukan kios UMKM atau PKL yang selama ini seperti buat tempat tidur dan sebagainya," ujar Purwanto.
Sebanyak 60 kios itu hanya akan memakan 11 persen dari total 2,3 hektar lahan yang berada di bawah Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) itu.
Purwanto membantah bahwa lokasi itu akan dijadikan kawasan kuliner. Ia menuturkan kawasan yang berada di zonasi hijau itu akan dijadikan RTH interaktif oleh PT Jakarta Ultilitas Propertindo (JUP).
Fraksi PDI-P sebelumnya memprotes keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang akan membangun kawasan kuliner di lokasi tersebut.
Ketua Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menyatakan heran karena Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan izin mendirikan bangunan (IMB) di jalur hijau untuk membangun kawasan kuliner di Jalan Pluit Karang Indah Timur itu.
Padahal, secara aturan jalur hijau atau RTH pada dasarnya tak bisa untuk bangunan.
Terlebih lagi, calon kawasan sentra kuliner itu berdekatan dengan SUTET.
"Pertanyaannya sederhana, kok jalur hijau di bawah SUTET bisa keluar IMB? Kalau enggak ada orang gede, mana berani ngeluarin IMB?" kata Gembong di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Selasa kemarin.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/02/05/17075211/sebanyak-60-umkm-akan-berjualan-di-rth-pluit-karang