Salin Artikel

Cerita Sutiyoso soal Konsep Tembok Raksasa untuk Tangani Banjir Rob

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta periode 1997-2007 Letnan Jenderal (Purn) TNI Sutiyoso sudah memikirkan konsep giant sea wall atau tembok raksasa guna mengantisipasi banjir karena air pasang laut atau rob.

Banjir rob sendiri merupakan banjir yang terjadi akibat air laut pasang dan menyebabkan air tumpah ke daratan.

Menengok ke belakang, yakni pada saat Bang Yos (biasa Sutiyoso disapa) menjabat, setidaknya ada 30 persen daerah di Jakarta yang permukaannya sejajar dengan permukaan air laut.

Itu mengapa setiap kali air pasang beberapa kawasan seperti Jakarta Utara terkena imbasnya, yakni banjir rob.

"Jakarta ini kota pantai atau dekat pantai, dan 30 persen daerahnya itu flat atau sama dengan daratan di pantai," kata Bang Yos saat wawancara khusus dengan Kompas.com, Senin (3/2/2020) lalu.

Bang Yos pun mengambil langkah cepat, melihat dan belajar dari negara-negara maju di Eropa. Konsep giant sea wall dipilihnya.

Konsep giant sea wall, Bang Yos tiru dari negeri Belanda.

Kala itu dia melihat cara Belanda mengatasi air yang masuk ke negaranya dengan membangun Giant Sea Wall.

"Bagaimana mengatasi rob atau air pasang? Kami membangun namanya giant sea wall. Itu saya adopsi dari Belanda," kata Bang Yos.

Dengan adanya tembok raksasa itu, air saat pasang diklaim bisa terhalau.

"Nanti tembok ini berfungsi juga sebagai jalan tol juga dari barat ke selatan jadi dibuat multifungsi, sehingga air akan balik lagi karena ada tembok raksasa nya seperti itu Belanda juga bikin seperti itu," kata Bang Yos.

Melalui konsep ini, mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) juga berharap persoalan banjir rob yang melanda kawasan pesisir Jakarta bisa teratasi.

Tentang giant sea wall

Tanggul tipe A merupakan bagian dari megaproyek tanggul laut raksasa yang disebut juga sebagai proyek Pembangunan Pesisir Terpadu Ibu Kota Negara atau National Capital Integrated Coastal Development (NCICD).

Tanggul laut di utara Jakarta dibangun untuk menyelamatkan daratan Jakarta dari ancaman banjir rob.

NCICD tipe A merupakan bagian dari proyek NCICD yang mencakup peninggian dan penguatan tanggul laut di pantai utara sepanjang 32 kilometer dan pemasangan stasiun pompa.

Ide untuk membangun NCICD disebut digaungkan pada era pemerintahan Presiden Soeharto. Saat itu, muncul ide agar pembangunan tanggul tidak membebani anggaran negara.

Ide itu kemudian dituangkan dalam Keputusan Presiden Nomor 52 tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta dan perjanjian dengan PT Manggala Krida Yudha, pengembang yang mengantongi izin prinsip reklamasi Pulau M.

Namun, izin prinsip reklamasi Pulau M dicabut oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada September 2018.

Buntut dari pencabutan izin reklamasi itu, pengembang yang proyek tanggul sebagai kompensasi pembuatan pulau reklamasi mengundurkan diri.

Pasca pengunduran diri itu, proyek tanggul laut ini kemudinan diambil alih Kementerian PUPR dan Pemprov DKI Jakarta.

Hingga kini, tanggul laut yang sudah dibangun sepanjang 9,3 kilometer.

Rinciannya, 4,5 kilometer tanggul dibangun oleh Kementerian PUPR, 2,7 kilometer oleh Dinas Sumber Daya Air, dan 2,1 kilometer oleh pengembang.

Tiap pihak masih memiliki tanggung jawab untuk melanjutkan pembangunan tanggul laut NCICD.

Kementerian PUPR bertanggung jawab membangun tanggul laut sepanjang 14,98 kilometer lagi, Dinas Sumber Daya Air membangun 8,8 kilometer tanggul, sementara pengembang bertugas membangun 13,4 kilometer tanggul lagi.

Namun, karena pengembang tak melanjutkan proyek itu, tanggul laut sepanjang 13,4 kilometer yang belum dibangun pengembang, kini dibagi dua pembangunannya, yakni oleh Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta dan Kementerian PUPR.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/02/06/09073831/cerita-sutiyoso-soal-konsep-tembok-raksasa-untuk-tangani-banjir-rob

Terkini Lainnya

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke