JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menggelar rekonstruksi adegan kasus penyiraman air keras di sekitar rumah Novel Baswedan, Jalan Deposito, Kelapa Gading Jakarta Utara, Jumat (7/2/2020) dini hari.
Rekonstruksi ini berjalan tertutup. Polisi tidak memperbolehkan awak media yang meliput mendekati lokasi. Awak media dijauhkan sekitar 500 meter dari tempat kejadian perkara.
"Mundur ya, maaf ya," kata salah satu anggota polisi bersenjata laras panjang sambil mengangkat kedua tangannya.
"Enggak boleh, enggak boleh," tutur polisi lainnya saat awak media coba melewati petugas tersebut.
Jumlah petugas kepolisian yang berjaga mencapai puluhan. Mereka menutup setiap portal jalanan yang mengarah ke arah rumah Novel.
Polisi yang berjaga pun berasal dari satuan yang berbeda-beda, mulai dari Babinkamtibmas, Satreskrim, hingga Tekab.
Sebuah mobil Polsek Kelapa Gading juga di parkir melintang di depan jalan sehingga menghalangi kamera TV merekam rekonstruksi.
Adapun dalam rekonstriksi ini, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Dedy Murti Haryadi menyebutkan kedua tersangka dihadirkan dalam rekonstruksi ini.
"Tersangka datang dong, kan rekonstruksi," kata Dedy.
Kedua tersangka tersebut sempat terlihat oleh awak media menggunakan helm berwarna hitam dan putih yang kacanya tertutup rapat. Mereka juga menggunakan tanda pengenal putih namun tulisannya tak terbaca dari jauh.
Dua pelaku polisi aktif
Diberitakan sebelumnya, pada 11 April 2017, Novel disiram air keras oleh orang tak dikenal setelah menunaikan shalat subuh di Masjid Al Ihsan.
Akibatnya, Novel mengalami luka pada mata kiri dan harus berobat di Singapura sejak 12 April 2017.
Hampir tiga tahun setelahnya, kedua pelaku ditangkap tim teknis bersama Kepala Korps Brimob Polri di kawasan Cimanggis, Depok pada Kamis (26/12/2019) malam
Kedua pelaku yang berinisial RM dan RB merupakan anggota polisi aktif.
Penangkapan kedua pelaku berlangsung setelah kasus ini menjalani proses panjang selama sekitar 2,5 tahun.
Penyidik menyebut bahwa telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) atau pra-rekonstruksi sebanyak tujuh kali.
Selain itu, Polri dalam penyelidikannya mengaku telah memeriksa sebanyak 73 saksi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/02/07/05465781/rekonstruksi-kasus-novel-baswedan-tertutup-dan-dikawal-polisi-bersenjata