Dari penangkapan kelima pelaku, polisi menyita ganja seberat 79,5 kilogram.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan mengatakan, awalnya pihaknya menerima informasi adanya transaksi narkoba di kawasan Pesanggrahan.
Polisi langsung menuju ke lokasi dan berhasil menangkap pelaku EP.
"Dari penangkapan EP yang diduga sebagai pengedar dan di badannya terdapat satu bungkus ganja 1,5 kilogram. Saat itu kita kembangkan ke rumahnya di kawasan Pamulang didapat setengah kilogram," kata Ferdy di Polres Tangsel, Senin (10/2/2020).
Kepada polisi, pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari rekannya yang berada di kawasan Sukabumi.
"Saat itu kita kembangkan ke Sukabumi. Saat itu anggota langsung melakukan penggerebekan dan menangkap DI serta US di suatu rumah seperti bengkel yang dijadikan tempat penyimpanan, jika ditotalkan ganja seberat 79,5 kg, " katanya.
Pelaku DI dan US merupakan penjaga bengkel rumahan tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan DI dan US, seluruh ganja tersebut rencananya akan diberikan kepada kurir BM dan NAF.
Kebetulan, keduanya berada di lokasi saat itu.
"Ternyata ada dua orang yang menggunakan mobil merupakan kurir yang akan mengambil ganja ini. Sehingga di lokasi sekaligus kita amankan dua orang itu," ucapnya.
Kelima pelaku dikenakan pasal 114 (2) sub 111 (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/02/10/18031121/polisi-tangkap-5-pengedar-narkoba-795-kg-ganja-disita