JAKARTA,KOMPAS.com - Kepala Suku Dinas Perhubungan (Kasudinhub) Jakarta Barat Erwansyah menjelaskan perbedaan antara jalur sepeda yang berada di wilayah Tomang Raya dengan wilayah sekitar Kembangan atau kantor Wali Kota Jakarta Barat.
Perlu diketahui, khusus jalur sepeda di wilayah Kembangan sejatinya tidak masuk dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 128 Tahun 2019 tentang Penyediaan Jalur Sepeda.
"Bedanya jalur sepeda yang sudah di-pergub-kan bahwa, pertama yang pergub garisnya solid (tidak putus), kedua kendaraan selain sepeda melintas dia sudah pelanggaran lalu lintas, polisi sudah bisa menilang, jadi benar-benar steril," kata Erwan saat dihubungi, Senin (10/2/2020).
Sedangkan jalur sepeda yang di luar pergub, kata Erwan, garisnya putus-putus dan tidak solid.
"Dan bila dilintasi kendaraan tidak melanggaran lalu lintas, hanya diminta kesadaran masyarakat bermotor saja untuk mengutamakan pesepeda," ucap Erwan.
Walau di wilayah Kembangan jalur sepeda tidak masuk dalam pergub, Erwan akan tetap menindak pengendara motor dan mobil yang parkir di bahu jalan.
"Tapi kalau kendaraan yang parkir di bahu jalan, tanpa ada jalur sepeda pun sudah merupakan pelanggaran lalu lintas. Kalau di Kembangan, bahwa kawasan tersebut memang merupakan kawasan yang selalu dalam pengawasan penindakan parkir," kata Erwan.
Kompas.com mencoba mengamati jalur sepeda di wilayah Kembangan. Sepanjang jalur terdapat garis putus-putus dan tidak solid.
Oleh sebab itu, pihak Dishub terus melakukan penindakan pada pengendara yang nekat memarkirkan kendaraan mereka di bahu jalan.
Salah satunya dengan melakukan penarikan atau derek secara paksa.
Untuk diketahui, wilayah Jakarta Barat ada dua kawasan yang terdapat jalur sepeda, yakni di wilayah Tomang Raya dan kawasan sekitar Kembangan.
Kedua wilayah tersebut meliputi Jalan Kembangan Raya, Jalan Kembang Harum, Jalan Puri Indah Raya, dan Jalan Puri Kembang Timur.
Namun, jalur sepeda yang masuk dan diatur dalam pergub merupakan jalur sepeda di Jalan Tomang Raya.
Sementara jalur sepeda di sekitar wilayah Kembangan dikelola oleh Dinas Bina Marga.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/02/10/21285171/ini-perbedaan-jalur-sepeda-yang-masuk-pergub-dan-tidak-terlihat-dari