Salin Artikel

Syarat dan Cara Menguburkan Hewan di Pondok Pengayom Satwa Ragunan

Mengurusnya merupakan bentuk dedikasi dari rasa cinta dan sayang yang tak ternilai harganya. Sehingga, ketika hewan kesayangan kita mati, tentu meninggalkan duka yang cukup mendalam di hati.

Di Jakarta, terdapat sebuah pemakaman yang menyediakan pemakaman untuk hewan peliharaan.

Pemakaman ini bernama Pemakaman Hewan Pondok Pengayom Satwa yang berlokasi di Ragunan, Jakarta Selatan.

Berbagai jenis hewan peliharaan dapat diterima di pemakaman ini, mulai dari hamster, kucing, anjing, hingga monyet.

Pemakaman ini bertujuan untuk memberikan tempat untuk hewan kesayangan agar dapat beristirahat dengan tenang.

Proses pemakaman yang layak ini menjadi bentuk bahwa pemilik menunjukkan rasa cintanya pada hewan-hewan peliharannya.

Terdapat lebih dari 700 makam hewan yang tersedia di komplek pemakaman Pondok Pengayom Satwa.

Lalu, bagaimana cara agar dapat menguburkan hewan peliharaan di Pemakaman Pondok Pengayom Satwa?

Sari, staf administrasi Pondok Pengayom Satwa menjelaskan, pemilik hewan cukup datang dengan membawa jasad hewan yang ingin dimakamkan ke Pondok Pengayom Satwa.

Di sana, pemilik harus mengurus administrasi serta mengisi formulir pemakaman.

"Cukup datang ke sini, lalu membawa mayat hewan yang akan dikuburkan. Owner (pemilik) cukup urus form di loket administrasi, lalu membayar biaya pemakaman serta uang retribusi pajak makam," ujar Sari.

Untuk hewan yang ingin dimakamkan, juga terdapat syarat tertentu.

Sebelum dimakamkan, hewan tersebut ditimbang terlebih dahulu untuk diketahui bobot berat badannya.

Hal ini diperlukan agar pihak Pondok Pengayom Satwa dapat menentukan biaya pemakaman yang akan dikeluarkan

Biaya yang dikeluarkan pun berkisar Rp 300.000-Rp 800.000, tergantung berat dan jenis hewan yang hendak dimakamkan.

"Ukuran makamnya itu rata-rata 0.5 meter x 1 meter. Kalau batu nisannya paling besar 30 x 40 cm. Harga batu nisan berkisar Rp 700.000-Rp 1 juta," ujar Tukidjo, penjaga taman makam satwa Pondok Pengayom.

Selain itu, terdapat juga pajak retribusi perpanjangan makam dan penyewaan lahan makam sebesar Rp 75.000 per tahun.

Pondok Pengayom Satwa menerima jasad satwa untuk dikubur pada pukul 09.00-15.00.

Apabila penyerahan jasad diterima lebih dari pukul 15.00, maka jasad tersebut akan disimpan di lemari pendingin dan proses pemakaman dilakukan keesokan harinya.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/02/13/21495481/syarat-dan-cara-menguburkan-hewan-di-pondok-pengayom-satwa-ragunan

Terkini Lainnya

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke