JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa pengancam penggal kepala Presiden Joko Widodo, Hermawan Susanto enggan berkomentar terkait jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntutnya hukuman selama 5 tahun kurungan penjara.
"No comment," kata Hermawan usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (17/2/2020).
Ketika ditanya tentang jalannya persidangan, Hermawan juga enggan berkomentar banyak.
"Biasa saja (jalannya persidangan hari ini)," ungkap Hermawan.
Hermawan berencana akan mengajukan pembelaan atau pledoi atas tuntutan jaksa. Menurut Hermawan, pledoi akan diajukan oleh pihak kuasa hukum.
"Insha Allah (mengajukan pembelaan) dari penasehat hukum saja mungkin, bisa tanya langsung saja (ke penasehat hukum)," ujar Hermawan.
Sebelumnya diberitakan, Hermawan dituntut lima tahun hukuman penjara oleh jaksa. Sidang tuntutan itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sore ini.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama lima tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) P. Permana saat membacakan tuntutan.
Jaksa menilai Hermawan terbukti bersalah mengajak atau memprovokasi orang lain untuk melakukan tindakan makar dengan cara memenggal kepala Presiden Joko Widodo.
Oleh karena itu, Hermawan dianggap telah melanggar pasal pidana yang diatur dalam Pasal 104 KUHP Juncto Pasal 110 KUHP Ayat (2).
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengharapkan orang lain, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kejahatan atau memberi bantuan untuk melakukan kejahatan atau memberi kesempatan sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan makar untuk membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 104 KUHP Juncto Pasal 110 KUHP Ayat 2," ungkap Permana.
Adapun, majelis hakim memberikan kesempatan bagi pihak kuasa hukum Hermawan mengajukan pembelaan atau pledoi pada Selasa (25/2/2020) pekan depan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/02/17/16203671/dituntut-5-tahun-penjara-karena-ancam-penggal-jokowi-hermawan-tolak