"Dikirim dari Medan ke sini (Jakarta) dengan imbalan 1 kilogram Rp 40 juta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat ditemui di Polres Bandara Soekarno-Hatta, Senin (17/2/2020).
Keenam pelaku tersebut membawa 4 kilogram sabu dengan modus dimasukkan ke bawah sepatu boot mereka.
"Jadi Rp 40 juta kalikan empat, Rp 160 juta dibagi lah oleh mereka berenam," kata Yusri.
Yusri mengatakan, para tersangka mengaku sudah lima kali membawa sabu dengan modus yang sama.
Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat bahwa akan ada peredaran narkotika lintas provinsi lewat bandara Soekarno-Hatta.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan.
Diketahui, ada enam orang penumpang dengan penerbangan asal Aceh tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Sabtu (15/2/2020).
Mereka yang berinisial MK, AF, MS, FS, AI dan ZS lalu menginap di salah satu hotel.
Polisi langsung melakukan penangkapan di hotel tersebut. Tersangka MK dan MS terpaksa ditembak di kaki karena melawan saat hendak ditangkap.
Hasil pemeriksaan, polisi kemudian menangkap penerima sabu dengan inisial SMS yang berdomisili di Cianjur.
Dari penangkapan tujuh tersangka tersebut diamankan 4 kilogram sabu.
Ketujuh tersangka dijerat dengan pasal 114 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-undang No 35 tahun 2009 dengan hukuman minimal penjara 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/02/17/19413961/6-kurir-sabu-asal-aceh-dijanjikan-imbalan-rp-160-juta