Kejadian itu bermula pada Sabtu (15/2/2020) malam di mana geng Murdai berkumpul di sebuah warung di Jalan Murdai, Cempaka Putih.
Total ada 15 sepeda motor yang ditumpangi 30 orang anggota geng berkumpul di sana. Lalu mereka menantang geng Anak Arpan untuk berduel di Jalan Cempaka Putih Raya.
Di sana, geng Murdai membunyikan klakson mereka berulang kali kepada anggota geng Anak Arpan sebagai bentuk provokasi.
Akhirnya sekitar 30 orang anggota geng Anak Arpan keluar dari tempat perkumpulan mereka dan saling terlibat baku hantam.
Akibat dari tawuran tersebut, anggota geng Anak Arpan berinisial TW mengalami luka bacokan di bagian kepala belakang, dan luka ringan di lengan kanan dan kiri.
Mengetahui hal tersebut, Polres Metro Jakarta Pusat lantas mengejar anggota geng motor Murdai yang terlibat tawuran malam itu dan langsung menangkap lima tersangka.
"Kelompok berikutnya ini ada yang usia di bawah umur, 16 tahun dan 15 tahun. Sedangkan tiga tersangka lain sudah dewasa," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto.
Sedangkan TW, saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit akibat perbuatan para tersangka.
Heru juga menyampaikan bahwa selain menantang kelompok lain di media sosial, anggota geng motor tersebut juga menantang duel orang-orang yang bergerombol di jalanan.
"Operasinya masih di wilayah Cempaka Putih sekitarnya, menyerang apabila ada kelompok lain yang ramai diajak mereka," ujar Heru.
Terhadap para tersangka, polisi mengenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/02/18/16381381/tawuran-geng-motor-5-orang-anggota-geng-murdai-ditahan