RH diketahui sebagai pemukul kucing hingga mati yang videonya viral di media sosial.
Dia dikenakan Pasal 302 KUHP tentang Penganiayaan Hewan dengan ancaman hukuman sembilan bulan penjara.
Meski telah dinyatakan sebagai tersangka, RH tidak bisa ditahan.
"Ancamannya tindak pidana ringan, tidak bisa ditahan," ujar Arman saat dikonfirmasi, Selasa (18/2/2020).
Arman mengatakan, berkas kasus pemukulan kucing itu nantinya akan langsung diserahkan ke Pengadilan Negeri Bekasi.Sehingga kasus ini dinyatakan selesai.
"Iya (kasusnya selesai, tidak ditahan) langsung dilimpah ke PN untuk sidang tipiring (tindak pidana ringan) mbak," ucap dia.
Saat ini RH berada di Polres Metro Bekasi sedang dalam penyelidikan.
Sebelumnya, seekor kucing di Bojong Megah, Rawa Lumbu, Bekasi dianiaya oleh seorang laki-laki berinisial RH beberapa waktu lalu.
Kejadian pemukulan itu kemudian direkam dan videonya diunggah ke Facebook dengan nama akun @ichanisaidina.
Video pemukulan itu kemudian viral di media sosial.
Dalam video itu tampak seorang laki-laki memukul kucing di teras rumah dengan gagang sapu.
Setelah dipukul, kucing itu seketika terkapar hingga mati.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/02/18/19342551/pemukul-kucing-hingga-mati-di-bekasi-tidak-ditahan