"Mereka ini kami tetapkan tersangka karena membuat resah dan onar dengan berita bohong. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto di depan Pos Polisi Bundaran HI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (19/2/2020).
Dalam penyelidikan, F yang berprofesi sebagai dosen di salah satu perguruan tinggi wwasta mengaku, ia menyebarkan video rekayasa itu untuk mendulang peraihan followers dan penonton yang tinggi di media sosial.
"Tujuan melakukan penyebaran video itu meningkatkan viewers dan followers biar ada keuntungan dari endorsement, " kata Heru.
Dalam pengakuannya saat diwawancarai langsung oleh wartawan, F mengaku tidak menyangka perbuatannya akan membuat keresahan di masyarakat.
"Enggak bakal mikir itu menimbulkan keresahan karena maunya jadi hiburan. Saya enggak tau dampak ke depannya, engga mikir sejauh itu," kata F.
Pada Sabtu lalu, akun Instagram @peduli.jakarta menyebarkan video yang berasal dari akun @mbx.yeyen (saat ini nama akunnya berubah @mbxyeyen) berisikan perkelahian di jalur penyeberangan kawasan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Dalam video itu terekam seorang pria yang menenteng tas hitam dengan kemeja dikeroyok oleh empat orang yang tidak dikenal. Video itu menarik perhatian warga net dan sempat ditonton oleh ratusan ribu pengikut akun instagram @peduli.jakarta.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/02/19/16271081/pembuat-video-keributan-rekayasa-di-mh-thamrin-terancam-bui-10-tahun