Wijonarko mengatakan, perkenalan hingga pendekatan terhadap korban mulai ketika Ade kerap berkunjung ke rumah korban.
Hubungan Ade dengan korban makin dekat hingga akhirnya mereka memutuskan untuk pacaran.
"Korban ini selalu dirayu dan diiming-imingkan cincin dan kalung imitasi. Lalu uang juga diberikan ke korban," kata Wijianarko di Polres Metro Bekasi, Kamis (20/2/2020).
Wijianarko mengatakan, korban termakan rayuan Ade yang kerap memberikan barang-barang hingga akhirnya mau diajak berhubungan seksual.
Ia mengatakan, pelaku mengaku sudah melakukan hubungan sebanyak lima kali.
"Dia lakuin sebanyak lima kali dan selalu di rumah korban. Dia datang ke rumah korban ketika semua orang rumahnya sudah tidur," kata Wijianarko.
Kasus ini kemudian terungkap saat korban melaporkan perbuatan Ade kepada orangtuanya. Pria itu kemudian dilaporkan ke kantor polisi.
Saat ini Ade telah ditahan di Polres Metro Bekasi.
Ia dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 Jo 76 D UU Nomor 17 tahuh 2016 tentang Perlindungan Anak. Ade terancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/02/20/15514001/seorang-anak-di-bawah-umur-di-bekasi-dicabuli-teman-ayahnya