Hal itu diatur dalam tata tertib pemilihan wagub DKI, bagian dari Peraturan DPRD DKI Jakarta tentang Tata Tertib DPRD DKI Jakarta, yang telah disahkan DPRD DKI Jakarta pada Rabu (19/2/2020).
Pasal 55 Ayat 1 peraturan tersebut menyatakan, calon yang telah ditetapkan menjadi calon wakil gubernur oleh panitia pemilihan tidak dapat mengundurkan diri sebagai calon wakil gubernur.
Kemudian, Pasal 55 Ayat 4 berbunyi, "Dalam hal calon wakil gubernur yang telah ditetapkan sebagai calon wakil gubernur provinsi DKI Jakarta mengundurkan diri, dikenakan sanksi hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku."
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik mengatakan, sanksi untuk cawagub yang mengundurkan diri diatur dalam undang-undang pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
"Ada sanksinya kalau mengundurkan diri, ada undang-undangnya, undang-undang pemilihan gubernur dan wakil gubernur," ujar Taufik saat dihubungi, Kamis (20/2/2020).
Undang-undang yang dimaksud Taufik adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.
Pasal 191 Ayat 1 undang-undang itu menyebutkan, calon gubernur atau calon wakil gubernur yang dengan sengaja mengundurkan diri dalam rentang waktu setelah ditetapkan sebagai calon hingga pemungutan suara bakal dikenai pidana penjara dan denda.
Rinciannya, pidana penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 60 bulan. Sementara denda yang dikenakan minimal Rp 25 miliar dan maksimal Rp 50 miliar.
DPRD DKI Jakarta akan segera membentuk panitia pemilihan (panlih) wagub DKI Jakarta.
Panlih nantinya bertugas memverifikasi calon yang diusulkan partai pengusung, menetapkan cawagub yang memenuhi syarat, hingga mengadakan pemilihan dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta.
Adapun dua nama cawagub yang telah diusulkan partai pengusung, Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), adalah Ahmad Riza Patria dan Nurmansjah Lubis.
Riza Patria merupakan politisi Gerindra, sementara Nurmansjah politisi PKS.
Dua calon tersebut menggantikan dua calon yang sebelumnya sudah diserahkan ke DPRD DKI, yakni Ahmad Syaikhu dan Agung Yulianto.
Proses kedua kader PKS tersebut mandek di DPRD DKI. Akhirnya, PKS dan Gerindra mengganti keduanya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/02/20/17012351/tata-tertib-disahkan-cawagub-dki-yang-mundur-bakal-kena-sanksi-penjara
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan