Kapolsek Serpong Kompol Stephanus Luckyto mengatakan, anggotanya telah meminta keterangan korban setelah kondisinya membaik.
Berdasarkan keterangan korban, ternyata selama ini pelaku memang memiliki gangguan kejiwaan yang membuatnya harus meminum obat depresi guna menstabilkannya.
"Sebenarnya suaminya ini harus meminum obat antidepresi yang dulu pernah dianjurkan oleh dokter," kata Luckyto saat dihubungi, Kamis (20/2/2020).
Namun, dalam waktu tiga bulan terakhir, pelaku sudah tidak lagi mengkonsumsi obat yang dianjurkan dokter.
"Cuma kan karena suaminya merasa capai dan bosan dan jenuh harus minum obat terus, jadi kurang lebih tiga bulan dia (pelaku) sudah menghentikan itu (minum obat)," katanya.
Selama itulah tingkah laku pelaku berubah. Salah satunya sering marah-marah.
Terlebih ketika korban mengingatkan pelaku agar meminum obat.
"Si istri (korban) mengaku itu, kalau diingatkan minum obat tiba-tiba marah. Emang efek dan dampaknya kalau nggak minum obat ya marah, puncaknya kemarin itu," paparnya.
Penusukan tersebut terjadi setelah keduanya terlibat cekcok di pelataran tempat tinggalnya pada Selasa (4/2/2020) sekitar pukul 00.00 WIB.
Warga yang risih akibat keributan tersebut sempat meminta keduanya untuk masuk ke dalam rumahnya.
Namun, meski di dalam rumah keduanya masih terdengar bertikai hingga warga kembali menghubungi petugas kemanan.
Saat itu sekuriti beserta warga mencoba mendatangi rumah pasutri yang terlibat cekcok itu.
Belum sampai ke sampai pintu rumah, pelaku keluar sambil membawa pisau penuh darah yang diduga ia gunakan untuk menusuk istrinya.
Pelaku lantas mengejar warga sambil mengacungkan pisau.
Warga yang takut langsung berlarian. Sementara sebagian lainnya masuk ke rumah pelaku untuk menyelamatkan korban yang sudah dalam keadaan kritis.
Saat itu pelaku yang berhasil diamankan warga langsung dibawa ke Polsek Serpong.
Sedangkan korban yang terluka karena dihujani tusukan pada bagian perut langsung dilarikan ke Rumah Sakit Permata Ibu, Kota Tangerang.
Gangguan jiwa
Pelaku sebelumnya menjalani observasi di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati. Hasilnya, pelaku dipastikan mengalami gangguan jiwa.
Meski demikian, polisi tetap melanjutkan proses hukum terhadap pelaku. Azwar tetap ditahan setelah masa observasi.
Adapun, Pasal 44 KUHP menyatakan bahwa orang yang berada dalam kondisi gangguan kejiwaan tidak dapat dipidana.
Namun, kata Luckyto, pemberhentian proses hukum terhadap pelaku hanya dapat dilakukan oleh pengadilan.
"Itu nanti pengadilan yang akan menentukan. Apakah direhab, apakah bebas, atau dihukum, itu hakim. Tapi secara proses hukum tetap berlanjut," katanya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/02/20/20323851/suami-yang-tusuk-istri-di-serpong-tak-mau-minum-obat-meski-gangguan-jiwa
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.