JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi Golkar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Basri Baco mengatakan, panitia khusus (pansus) banjir kemungkinan akan mulai aktif usai pemilihan wakil gubernur DKI Jakarta.
Basri sendiri akan menjadi perwakilan dari Fraksi Golkar sebagai pansus banjir. Ia juga merupakan salah satu pencetus pansus ini.
"Habis wagub. Minggu depan wagub, habis itu baru pansus banjir," ucap Basri saat dihubungi, Jumat (28/2/2020).
Menurut dia, ada beberapa tugas yang akan dilakukan dan diselidiki oleh pansus banjir. Yang pertama terkait dengan sistem drainase yang kurang berfungsi dengan baik.
"Salah satu faktornya kan itu dan itu kewenangannya dari Pemprov. Itu dulu, kan gampang, tinggal cek saja kemarin genangannya gimana. Cek semua drainasenya, benar enggak. Kurasannya dilakukan enggak, kapan terakhir dilakukan," tuturnya.
Selanjutnya pansus banjir juga bertugas mencari penanganan masalah itu termasuk fungsi waduk, normalisasi, sodetan, hingga pompa.
"Pompa sendiri ada tiga. Penambahan pompa, peremajaan pompa, dan sistem penanganan pompa. Terlambat nyala itu masalah," kata dia.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi diketahui telah menyetujui pembentukan pansus banjir.
Prasetio telah menulis surat edaran kepada fraksi-fraksi di DPRD DKI agar setiap fraksi mendaftarkan anggotanya yang menjadi anggota pansus tersebut.
Pansus itu bertujuan untuk meninjau dan mengkaji masalah banjir di Jakarta. Pembentukan ini sesuai rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD pada 24 Februari ini.
"Telah disepakati bahwa DPRD Provinsi DKI Jakarta membentuk Panitia Khusus Banjir," kata Prasetio Edi dalam surat edaran yang ditandatangninya, Kamis (26/2/2020).
Dalam surat tersebut tertulis, pembentukan pansus sesuai dengan ketentuan Pasal 65 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota. Di Pasal 115 disebutkan, dalam membentuk Pansus, jumlah anggotanya paling banyak 25 orang anggota dewan.
Berikut komposisi jumlah anggota pansus yang ditentukan untuk tiap fraksi :
a. Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan: 6 orang
b. Fraksi Gerindra: 5 orang
c. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera: 4 orang
d. Fraksi Partai Demokrat: 2 orang
e. Fraksi Partai Amanat Nasional: 2 orang
f. Fraksi Partai Solidaritas Indonesia: 2 orang
g. Fraksi Partai Nasdem: 2 orang
h. Fraksi Partai Golkar: 1 orang
i. Fraksi Partai PKB-PPP: 1 orang
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/02/28/19544051/drainase-buruk-hingga-persoalan-mandeknya-normalisasi-bakal-jadi