Salin Artikel

Awas, Polisi Akan Awasi dan Tindak Tegas Oknum yang Naikkan Harga dan Timbun Masker

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dan aparat kepolisian mengecam aksi penimbunan masker dan hand sanitizer oleh pihak tak bertanggung jawab sebagai dampak mewabahnya virus corona atau COVID-19 di Indonesia.

Perlu diketahui, akibat penimbunan masker dan hand sanitizer itu, lonjakan harga dan kelangkaan barang di pasaran tak dapat dihindari.

Harga penjualan masker di Pasar Pramuka, Matraman, Jakarta Timur bahkan mengalami kenaikan hingga 100 persen.

Awalnya, satu boks masker dijual sekitar Rp 25.000. Kini, satu boks masker bisa dijual seharga Rp 250.000 hingga Rp 300.000. Tak hanya itu, warga juga dihantui oleh peredaran masker palsu uang tak sesuai SNI atau Kementerian Kesehatan RI.

Instruksi Presiden Joko Widodo

Presiden Jokowi telah menginstruksikan Kapolri Jenderal Pol Idham Azis untuk menindak tegas pihak-pihak tak bertanggung jawab yang menimbun masker dan menjualnya dengan harga tinggi.

"Saya juga memerintahkan Kapolri menindak tegas pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan momentum seperti ini yang menimbun masker dan menjualnya dengan harga yang sangat tinggi," kata Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (3/3/2020).

"Hati-hati, ini yang saya peringatkan," kata Jokowi.

Penggerebekan lokasi dugaan penimbun masker

Tak berhenti sampai di situ, polisi pun langsung bergerak menggerebek dan meninjau oknum nakal yang menimbun dan menjual masker dengan harga tinggi.

Dalam waktu sepekan, polisi telah menggerebek lokasi yang diduga menimbun atau memproduksi masker secara ilegal.

Pertama, polisi menggerebek gudang penimbunan dan produksi masker ilegal di pergudangan Central Cakung Blok i nomor 11, Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (27/2/2020).

Saat digerebek, polisi mengamankan 10 orang, masing-masing berinisial YRH ,EE, F, DK, SL, SF, ER, D, S dan, LF. Selain itu, polisi juga mengamankan 600 kardus berisi 30.000 masker siap edar.

Kedua, Selasa kemarin, polisi menggerebek tempat yang diduga dijadikan penimbunan masker di salah satu kamar apartemen Tanjung Duren, Grogol Petamburan. Polisi menyita 350 kardus masker berbagai merek di apartemen tersebut.

Kendati demikian, belum ada penjelasan lengkap dari polisi terkait kronologi penggerebekan tersebut.

Ketiga, pada hari yang sama penggerebekan di Tanjung Duren, polisi kembali menggerebek sebuah gudang yang diduga menjadi lokasi penimbunan masker di Jalan Marsekal Surya Darma, Neglasari pada Selasa (3/3/2020) pukul 15.00.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 180 karton berisi 360.000 masker merk remedi dan 107 karton berisi 214.000 masker merk volca dan well-best.

Saat ini, kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan, polisi masih mendalami penemuan masker tersebut. Polisi memeriksa pemilik barang yang berinisial H dan D sekaligus penjaga dan pemilik gudang.

"Saat ini masih kami dalami terus," ungkap Iwan.

Ancaman pidana 5 tahun

Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar mengatakan oknum yang mengambil keuntungan dengan menimbun barang dapat dijerat Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

"Aturan yang mengakomodir selalu didasarkan pada orientasi mengambil keuntungan besar dengan cara tidak wajar bahkan merugikan orang lain yaitu menimbun barang," kata Fickar ketika dihubungi Kompas.com, Senin (2/3/2020).

Pasal 107 UU tersebut berbunyi:

"Pelaku Usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat dan/atau terjadi hambatan kelangkaan lalu Barang, lintas gejolak Perdagangan harga, Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)."

Fickar mengatakan, ancaman hukuman tersebut memungkinkan polisi melakukan upaya paksa penangkapan dan penahanan.

Sidak penjualan masker

Menjalankan instruksi Presiden Jokowi, polisi langsung menyidak penjualan masker di pasaran, salah satunya Pasar Pramuka, Matraman, Jakarta Timur, Rabu (4/3/2020).

Sidak itu dipimpin oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan, dan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Herry Heryawan.

Dalam sidak tersebut, polisi menemukan fakta lonjakan kenaikan harga masker. Diketahui, satu boks masker dijual sekitar Rp 250.000. Padahal, harga awal satu boks masker sebelum mewabahnya virus corona adalah Rp 25.000.

Selain itu, polisi juga menemukan fakta penjualan masker palsu di pasaran.

"Kami dari Polda Metro Jaya mengimbau kepada para produsen, distributor, termasuk para sales agar tidak memanfaatkan situasi ini untuk mencari keuntungan secara pribadi, kalau kami dapati kami akan tindak tegas," ungkap Iwan di Pasar Pramuka.

"Sekali lagi, kami imbau kepada para produsen, para distributor dan sales yang menjual masker maupun bahan-bahan antiseptic yang dibutuhkan masyarakat saat ini, kami akan tidak lakukan tindakan tegas," lanjutnya.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/03/04/13532021/awas-polisi-akan-awasi-dan-tindak-tegas-oknum-yang-naikkan-harga-dan

Terkini Lainnya

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Prabowo-Gibran Belum Dilantik, Pedagang Pigura: Belum Berani Jual, Presidennya Masih Jokowi

Prabowo-Gibran Belum Dilantik, Pedagang Pigura: Belum Berani Jual, Presidennya Masih Jokowi

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Megapolitan
Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke