JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan, Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) di kawasan Sudirman-Thamrin pada Minggu (8/3/2020) mendatang akan tetap digelar.
HBKB tetap berjalan meski pengawasan terkait virus corona sedang ketat di DKI Jakarta.
Apalagi sebelumnya Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan peraturan yang melarang orang berkerumun.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menjelaskan penyetopan izin keramaian di wilayah Ibu Kota terkait wabah virus korona (COVID-19), tak akan memengaruhi keberlangsungan HBKB.
HBKB diatur di dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2005 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara dan Pergub Nomor 12 tahun 2016 tentang Pelaksanaan HBKB.
"Jadi untuk HBKB itu esensinya berbeda dengan izin keramaian. Terkait izin keramaian yang sifatnya mengumpulkan massa, maka itu yang dilarang. Kalau di CFD, masyarakat beraktivitas untuk olahraga," ucap Syafrin saat dikonfirmasi, Kamis (5/3/2020).
Meski demikian, dalam kegiatan HBKB nanti yang diizinkan hanya acara olahraga, seperti gerak jalan santai dan parade sepeda.
Namun, dilarang adanya pendirian panggung untik pertunjukan musik, seni, dan budaya.
"Agenda acara untuk olahraga, ya silakan. (Pendirian panggung) itu tidak kita bolehkan. Jadi khusus hanya olahraga saja," jelasnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan Pemprov DKI Jakarta tidak akan menerbitkan izin kegiatan yang mengumpulkan banyak orang.
Kebijakan itu diambil menyusul dua warga negara Indonesia (WNI) yang positif terinfeksi virus corona dan dirawat di RSPI Sulianti Saroso, Jakarta Utara.
"Pemprov juga tidak akan mengeluarkan perizinan baru untuk kegiatan perkumpulan orang dalam jumlah yang besar," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta.
Selain itu, Anies menyatakan, Pemprov DKI akan meninjau ulang izin kegiatan yang sudah diterbitkan.
"Dan yang sudah terlanjur keluar izinnya, akan di-review kembali," kata Anies.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/03/05/21391161/pencegahan-corona-gencar-cfd-di-sudirman-thamrin-tetap-digelar