Hal tersebut dilakukan meski saat ini rencana pengadaan sistem jalan berbayar itu masih dalam polemik kasus hukum.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan seluruhnya gugatan salah satu peserta lelang ERP, yakni PT Smart ERP yang diwakilkan oleh PT Bali Towerindo Sentra.
PTUN juga melarang Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengadakan proses pelelangan baru atau pengadaan ERP hingga ada keputusan berkekuatan hukum tetap.
Meski demikian, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebutkan, Pemprov DKI bakal terus jalankan proses lelang.
"Saat ini kami sedang menyiapkan penyempurnaan dokumen teknis sekaligus regulasinya, kemudian kita siap dilakukan pelelangan," ucap Syafrin di Balairung, Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2020).
Ia mengklaim keputusan pembatalan lelang yang sebelumnya dilakukan oleh Anies sudah sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang benar.
Pembatalan lelang ini juga sudah sesuai dengan legal opinion atau rekomendasi dari Kejaksaan Agung.
Apalagi, kata dia, proses pengadaan lelang sebelumnya ditemukan potensi pelanggaran berupa post bidding atau ada tindakan mengubah, menambah, atau mengurangi dokumen pengadaan melewati batas pemasukan penawaran.
"Jika ada aturan yang dilanggar oleh panitia dalam prosesnya, maka lelang itu dinamakan post bidding. Jika lelang dilanjutkan maka risikonya adalah pidana. Oleh karenanya, itu harus dihentikan," jelasnya.
Untuk memperkuat tindakan tersebut, Pemprov DKI bakal melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). Sehingga, proses tetap berlanjut.
"Karena prinsip kami adalah ingin menerapkan asas umum pemerintahan yang baik. Maka, dari hasil itu kita akan lakukan banding," tutup Syafrin.
Sebelumnya, PTUN Jakarta membatalkan proses lelang ulang ERP yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta.
Dalam putusan tersebut, gugatan PT Smart ERP yang diwakilkan oleh PT Balitowerindo Sentra Tbk dikabulkan seluruhnya oleh hakim.
Gugatan tersebut memiliki nomor 191/G/2019/PTUN.JKT dan masuk pada 25 September 2019.
PTUN memerintahkan Pemprov DKI melanjutkan proses lelang ERP yang sempat dibatalkan Gubernur Anies Baswedan.
"Mengadili dalam penundaan, mengabulkan permohonan penundaan penggugat untuk seluruhnya dan mengabulkan gugatan penggugat untuk mencabut surat pengumuman pembatalan lelang dan menyatakan batal objek sengketa berupa surat pengumuman pembatalan lelang sistem jalan berbayar elektronik," ucap Ketua Majelis Hakim PTUN M. Arif Pratomo seperti dikutip dari situs resmi PTUN Jakarta, Selasa (3/3/2020).
Oleh karena itu, PTUN Jakarta membatalkan eksepsi yang sebelumnya telah diajukan Pemprov DKI. Eksepsi tersebut berisi keputusan diskualifikasi peserta lelang ERP
"(Eksepsi) dibatalkan dan gugatan dikabulkan secara keseluruhan," kata dia.
PTUN melarang tergugat, yakni Panitia Pengadaan Barang/Jasa Pembangunan Sistem Jalan Berbayar Elektronik Provinsi DKI Jakarta untuk mengulang proses lelang yang sudah berjalan.
Larangan ini berlaku sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan sistem jalan berbayar atau ERP pada akhir 2020.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, ERP akan terlebih dahulu diterapkan di Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, hingga Jalan Sisingamangaraja.
"Tahun ini kami akan implementasikan electronic road pricing. Tahap pertama tentu di koridor Sisingamangaraja, Sudirman, Thamrin," ujar Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (21/2/2020).
Syafrin berujar, Dinas Perhubungan DKI saat ini sedang memfinalisasi kajian dokumen proyek ERP.
Rencananya, Dinas Perhubungan akan melelang proyek tersebut pada Maret 2020.
"Kami harapkan lelangnya itu di akhir Maret. Targetnya di bulan Juni sudah ada pemenang lelang. Setelah Juni, mereka bekerja. Setelah bekerja, akhir tahun ini kami implementasikan," kata Syafrin.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/03/06/15591111/tak-ikuti-putusan-ptun-pemprov-dki-tetap-bakal-lelang-ulang-proyek-erp