Dari 28 pelajar yang ditangkap, delapan orang dijadikan tersangka dan ditahan di Polsek Serang.
“Ada 28 orang kita amankan, kita pilah-pilah perannya mereka masing-masing hingga delapan orang yang ditetapkan jadi tersangka,” ujar Kapolsek Serang, AKP Wito saat dihubungi, Jumat (6/3/2020).
Wito mengatakan, delapan orang itu memiliki perannya masing-masing. Ada yang berperan sebagai penyerang, ada pula yang berperan sebagai provokator.
Mereka yang membawa senjata tajam juga ikut ditangkap oleh polisi.
Ia mengatakan, para tersangka ini sempat melarikan diri dan bersembunyi. Namun, jejak mereka diketahui oleh kepolisian.
“Awalnya mereka kabur, terus kita cari dan kembangkan hingga akhirnya terkumpul. Pas kami pilah-pilah terdapat delapan orang yang langsung ditetapkan jadi tersangka,” kata dia.
Wito mengatakan, delapan orang ini dikenakan pasal UU darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara.
Saat ini delapan orang tersebut berada di dalam jeruji penjara.
“Kami masih selidiki, masih di polsek. Mereka dikenakan hukuman yang berbeda, yang bawa senjata tajam kena UU darurat. Sementara yang bacok kena pasal 351 KUHP,” tutur dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/03/06/20304641/tawuran-pelajar-di-kabupaten-bekasi-8-orang-jadi-tersangka