Rencana ini tertera dalam rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Retribusi Daerah.
Anies mengatakan, perubahan tarif retribusi sewa gedung di Taman Ismail Marzuki adalah untuk mengurangi ketimpangan harga dengan gedung-gedung yang dimiliki swasta agar lebih sejajar.
"Usulan perubahan tarif retribusi sewa gedung Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki difungsikan untuk mengurangi disparitas harga dengan swasta, yang memiliki harga sewa gedung yang lebih tinggi," ucap Anies dalam draf jawabannya soal raperda tersebut.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini juga mengklaim harga sewa gedung teater yang terlalu rendah akan mengalihfungsikan ruang tersebut sebagai pertunjukan seni.
"Retribusi gedung yang terlalu rendah menyebabkan frekuensi pemakaian gedung pada perkembangannya banyak yang tidak ada kaitannya dengan Kesenian atau Kebudayaan," kata dia.
Meski demikian, untuk seniman dan kegiatan seni akan dibuatkan mekanisme khusus sesuai dengan rekomendasi Dewan Kesenian Jakarta (DKJ).
Adapun penanggung jawab atas pengelolaan Pusat Kesenian Jakarta TIM akan terbagi menjadi dua, yaitu konten dan program menjadi tanggung jawab Dinas Kebudayaan serta DKJ.
Sementara pengelolaan infrastruktur menjadi tanggung jawab PT Jakarta Propertindo (Jakpro).
Raperda ini dibahas oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada Rabu (11/3/2020) kemarin.
Kenaikan tarif dua kali lipat tersebut ada pada Gedung Teater Besar (Teater Jakarta).
Gedung yang dimaksud merupakan desain baru yang tidak termasuk dalam revitalisasi TIM saat ini.
Kapasitas gedung yang dibangun tahun 2000-an ini sebanyak 1.200 kursi.
Dalam Perda Nomor 1 Tahun 2015, harga sewa Teater Besar ditetapkan sebesar Rp 30 juta per hari.
Sementara, dalam rancangan perda baru menetapkan harga sewa mencapai Rp 60 juta per hari.
Dikritik PSI
Rencana kenaikan ini kemudian mendapat kritikan dari Fraksi PSI DPRD DKI.
"Kami menemukan bahwa dalam raperda ini tarif pemakaian gedung Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki (PKJ-TIM) untuk pertunjukan seni meningkat dua kall lipat dari nilai tarif dalam perda retribusi daerah sebelumnya," tutur Anggota Fraksi PSI Vianni Limardi di Gedung DPRD DKI dalam draf pemandangan umum fraksi.
Vianni juga menyebutkan bahwa dalam raperda ini, tarif pemakaian gedung untuk akhir pekan juga dibedakan, lebih mahal sekitar 25 hingga 50 persen dari hari biasa.
Contohnya, tarif akhir pekan untuk pemakaian gedung teater besar ditetapkan sebesar Rp 75 juta per hari.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/03/12/13063141/harga-sewa-gedung-teater-tim-bakal-naik-jadi-rp-60-juta-ini-penjelasan