Salin Artikel

Dua Hari Setelah Kecelakaan, Istri Boy Rafli Amar Masih Dirawat di RS

Saat itu, mobil Mitsubishi Pajero Sport yang ditumpanginya ditabrak bus Transjakarta.

"Masih dirawat, VeR (Visum et Repertum)-nya belum keluar," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo saat dikonfirmasi, Kamis (12/3/2020), seperti dikutip Tribun Jakarta.

Namun, ia tidak menyebutkan rumah sakit tempat istri Boy Rafli Amar dirawat.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2020) sekitar pukul 10.45 WIB.

Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT Transportasi Jakarta Nadia Diposanjoyo mengatakan, kejadian itu terjadi di sekitar Halte TransJakarta Kebayoran Lama.

Bus yang menabrak adalah TJ nomor 659 rute 8C Tanah Abang - Kebayoran Lama.

Mulanya pengemudi sedang menaikkan dan menurunkan penumpang di Halte Kebayoran Lama arah Tanah Abang.

Seperti TJ pada umumnya, bus diposisikan agar bisa menaikan dan menurunkan penumpang.

Namun, menurut pihak TJ, bus yang sedang menaikan penumpang itu tiba-tiba melaju kencang dengan sendirinya.

Bus kemudian menabrak Mobil Mitsubishi Pajero Sport berwarna hitam yang ditumpangi istri mantan Kapolda Papua dan Banten tersebut.

"Pada saat bersamaan ada pelanggan yang naik dan pengemudi membuka pintu. Namun, tiba-tiba armada melaju kencang sendiri menabrak kendaraan pribadi," ujar Nadia.

Akibat kejadian ini, bus dan Pajero ringsek. Istri Boy yang berada di dalam Pajero langsung dilarikan ke rumah sakit.

Sementara Sambodo membantah mobil yang ditumpangi istri Irjen Boy Rafli menerobos busway hingga akhirnya ditabrak bus Transjakarta.

Berdasarkan keterangan saksi, sebut Sambodo, posisi mobil istri Boy Rafli sebelum ditabrak memang sedang berbelok.

Namun, tiba-tiba bus Transjakarta menabrak bagian kiri mobil.

"Itu kan mobil Pajero (milik korban) itu mau belok dari jalan Iskandar Muda ke arah Kebayoran Lama. Nah ketika berbelok tiba-tiba nyelonong ada mobil Transjakarta maju," kata Sambodo saat dihubungi Kompas.com, Kamis (12/3/2020).

Polisi kemudian menetapkan sopir bus sebagai tersangka.

Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar mengatakan sopir tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas Pasal 310 ayat ( 2 ) Undang-Undang LLAJ.

"Pengemudi ranmor yang karena kelalaiannya mengakibatkan laka lantas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan," kata Fahri.

Meski demikian, polisi tidak menahan sopir tersebut.

Keterangan ahli dan periksa CCTV

Polisi masih menunggu keterangan dari saksi ahli terkait penyebab kecelakaan tersebut. Hal ini untuk membuktikan pernyataan PT Transjakarta bahwa bus melaju sendiri.

"Kita masih menunggu keterangan saksi ahli satu sampai dua hari lagi," kata Sambodo.

Terkait keterangan PT Transjakarta, Sambodo menyampaikan harus dibuktikan dengan pemeriksaan saksi ahli.

Polisi juga sudah menyita dan mengecek CCTV dari Halte Kebayoran Lama dan bus Transjakarta tersebut.

Hasil rekaman itu nantinya akan disesuaikan dengan keterangan sopir dan saksi ahli tersebut.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul "Dua Hari Setelah Musibah Kecelakaan dengan Bus Transjakarta, Istri Boy Rafli Masih Dirawat di RS."

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/03/12/17310181/dua-hari-setelah-kecelakaan-istri-boy-rafli-amar-masih-dirawat-di-rs

Terkini Lainnya

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke