Dalam Ingub nomor 22 Tahun 2020 itu tertuang bahwa pegawai yang menunjukkan gejala Covid-19 untuk tidak pergi ke kantor dan mengakarantina dirinya sendiri.
Selain itu, Anies juga menginstruksikan bahwa pegawai juga harus menunda setiap perjalanan ke luar negeri.
"Menginstruksikan Pegawai yang berada di bawah pimpinan Saudara untuk: a) menunda perjalanan ke luar negeri; dan b) agar tidak masuk kerja dan melaksanakan karantina di rumah apabila menunjukkan gejala COVID-19," tulis Anies dalam Ingub tersebut.
Anies juga menginstruksikan kepada kepala perangkat daerah untuk mendata riwayat perjalanan ke luar negeri pegawai sejak periode bulan November 2010.
Riwayat perjalanan tersebut harus dilaporkan ke Badan Kepegawaian Daerah Provinsi (BKD) DKI Jakarta sebelum diteruskan ke Gubernur.
"Terhadap pegawai yang terindikasi Covid-19 pasca observasi dilakukan karantina selama 14 hari dengan ketentuan tidak diberlakukan pemotongan penghasilan," ujar Anies.
Ingub ini berlaku sejak berlaku sejak tanggal ditetapkan pada tanggal 13 Maret 2020.
Adapun per Sabtu (14/3/2020) siang, jumlah pasien positif Covid-19 mencapai 96 orang
Jumlah itu bertambah 27 orang dari sehari sebelumnya atau Jumat (13/3/2020).
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/03/15/12254351/anies-instruksikan-pegawai-yang-tunjukkan-gejala-covid-19-karantina-diri