Salin Artikel

Polisi Tangkap 3 Tersangka Perdagangan Satwa Dilindungi

JAKARTA, KOMPAS.com - Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya menahan kapal Pelni dari Papua yang diduga terlibat sindikat perdagangan satwa dilindungi.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, penahanan kapal dilakukan Senin (16/3/2020) dini hari di Jakarta.

Polisi mengamankan tiga tersangka yang diduga menjadi bagian sindikat perdagangan satwa dilindungi, masing-masing berinisial ISA (32), MAN (21) dan OP (31).

"Mereka diduga sindikat perdagangan satwa dilindungi bernilai ratusan juta rupiah. Penangkapan berawal adanya informasi terkait perdagangan satwa Dilindungi melalui kapal penumpang KM Dobon Solo," kata Yusri kepada wartawan, Senin.

Saat ini, lanjut Yusri, ketiga tersangka masih diperiksa secara intensif oleh Ditpolairud Polda Metro Jaya.

Saat ditangkap, polisi menyita 27 ekor satwa dilindungi dengan rincian 4 ekor kakatua raja hitam, 5 ekor kasuari, 4 ekor anakan triton atau kakatua putih, 2 ekor cendrawasih, 2 ekor nuri, dan 10 ekor kasturi.

"Rencananya barang bukti mau diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA)," ungkap Yusri.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 40 Ayat (2) Juncto Pasal 21 Ayat (2) huruf a dan c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistem (KSDAE) dan Pasal 88 huruf a, b, c Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/03/16/12563761/polisi-tangkap-3-tersangka-perdagangan-satwa-dilindungi

Terkini Lainnya

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke