"Tidak berarti semua kasus positif harus diisolasi di rumah sakit, ada beberapa kasus positif tanpa gejala yang akan kita lakukan karantina, kita isolasi di rumahnya secara madniri," kata Yuri dalam konferensi persnya yang ditayangkan di Kompas TV, Senin (16/3/2020)
Yuri mengatakan, Kementerian Kesehatan telah menyiapkan pedoman tentang pelaksanaan isolasi mandiri pasien positif tanpa gejala di rumah.
Pedoman tersebut sudah diunggah di website Kementeria Kesehatan www.kemkes.go.id
Yuri mengatakan isolasi di rumah ini dilakukan karena pemerintah sedang gencar melakukan penelusuran orang yang positif virus corona.
"Sudah barang tentu tracing semakin gencar, kasus positif akan semakin banyak," ucap Yuri.
Tracing sendiri dilakukan tidak akan terbatas wilayah administrasi melaikan kepada seluruh warga yang kontak dengan pasien positif selama 14 hari sebelum pasien dinyatakan positif.
Adapun hingga kemarin total ada 117 kasus positif Covid-19 di Indonesia.
Dari jumlah tersebut sebanyak 104 orang dalam perawatan intensif, delapan dinyatakan sembuh dan lima orang meninggal dunia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/03/16/17491941/pasien-positif-covid-19-yang-tidak-ada-gejala-akan-diisolasi-di-rumah