JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap 6 orang yang diduga memiliki dan menjual 24 pucuk senjata api jenis kaliber dan 12.000 peluru secara ilegal.
Masing-masing tersangka berinisial JR, AK, GTB, WK, MH, dan AST.
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan, pengungkapan kasus kepemilikan senjata api ilegal itu berawal dari pengungkapan kasus penganiayaan oleh tersangka AK dan JR pada 29 Januari 2020 lalu.
Kala itu, keduanya menganiaya korban berinisial DH saat transaksi jual beli empat mobil jenis Porsche.
"Mereka (AK dan JR) kemudian menggunakan senjata api, diletupkan ke samping telinga DH, dan memukul korban menggunakan senjata api tersebut," kata Nana dalam keterangan tertulis, Rabu (18/3/2020).
Korban selanjutnya melaporkan kasus penganiayaan itu ke Polres Jakarta Barat.
Polisi kemudian mengamankan tersangka AK dan JR serta menyita sejumlah senjata api ilegal milik JR.
Kepada polisi, JR mengaku mendapatkan senjata api ilegal itu dari tersangka GTB.
"Sekitar 19 Februari 2020, GTB ditangkap, kami selanjutnya melakukan penggeledahan di daerah Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Di sana ditemukan 5 senjata api dan 3 senjata angin," ungkap Nana.
Berdasarkan pemeriksaan, GTB mengaku menjual senjata api kepada tiga tersangka lainnya yakni WK, MH, dan AST.
Saat ini, keenam tersangka masih diperiksa secara intensif guna mengetahui dugaan tersangka lainnya yang membeli senjata api ilegal tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 tahun 1951, Pasal 172 ayat 2 KUHP, Pasal 368 KUHP, Pasal 33 ayat 2 KUHP, dan Pasal 335 ayat 1 KUHP atas Kepemilikan dan Penjualan Senjata Api Ilegal. Ancaman hukumannya adalah 20 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/03/18/16442811/polisi-tangkap-6-orang-yang-memiliki-dan-jual-4-senpi-ilegal-dan-12000