"Kurang pengawasan orang tua, anak-anak ini harusnya di rumah malah cari kegiatan sendiri," kata Budi di Mapolsek Tanjung Priok, Senin (23/3/2020).
Budi mengatakan, anak-anak yang harusnya berkegiatan di rumah itu awalnya malah pergi main futsal.
Setelah itu, kedua kelompok itu pergi ke warnet dan saling ejek di media sosial. Dari saling ejek tersebut, kelompok korban berinisial MH (14) dan kelompok pelaku inisial HF (14) janjian tawuran di kolong tol Warakas.
Masing-masing kelompok menyiapkan senjata tajam yang disimpan di sekitar lokasi.
Saat mereka bertemu di kolong tol tersebut, tersangka dan korban mengambil senjata tajam mereka masimg-masing.
Mulanya korban menyabet tangan tersangka hingga terluka.
"Pelakunya membalas melakukan bacokan sabetan celurit mengenai pinggang sebelah kiri tembus," ucap Budi.
Hal itu membuat korban terkapar hingga akhirnya dilarikan warga ke RSUD Koja. Namun, nyawa korban tak berhasil ditolong.
Budi kemudian berharap kepada setiap orang tua yang anaknya harus belajar di rumah supaya diberi pengawasan lebih.
Kebijakan belajar di rumah bukan berati boleh membeskan anak pergi bermain apalagi berujung tawuran yang beresiko jatuhnya korban.
Adapun terhadap tersangka dikenakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat mengakibatkan meninggalnya orang lain dengan hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/03/23/18123581/pelajar-yang-tawuran-di-warakas-lepas-dari-pengawasan-orang-tua-saat