JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menggelar sidang menggunakan sarana video conference atau disebut elektronic court (e-court) untuk menekan angka penyebaran virus corona.
Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi mengatakan, sidang menggunakan vicon dilakukan sebagai dukungan terhadap imbauan pemerintah untuk membatasi kegiatan di luar rumah dan menerapkan social distancing atau saling menjaga jarak.
"Sidang e-court yang saat ini dilaksanakan untuk agenda tuntutan dan putusan yang penahananya tidak dapat diperpanjang," kata Nirwan dalam keterangan tertulis, Kamis (26/3/2020).
Sidang menggunakan vicon pertama kali dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara bersama dengan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang pada Selasa (24/3/2020).
Nirwan mengungkapkan, Kejati DKI hanya menghadirkan jaksa dan hakim dalam persidangan. Sedangkan, terdakwa dapat menghadiri persidangan secara online dari Rutan.
"Jaksa dan hakim tetap berada di pengadilan, terdakwa tidak perlu hadir di pengadilan cukup di rutan saja, komunikasi dilakukan melalui sarana Vicon," ungkap Nirwan.
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyerukan untuk berkegiatan di rumah dan membatasi kegiatan di luar rumah sejak 23 Maret 2020 setelah menetapkan status Jakarta saat ini sebagai tanggap darurat bencana pandemi covid-19.
Hal ini tertuang dalam Seruan Gubernur Nomor 6 tahun 2020 yang bertujuan untuk meminimalisir penyebaran virus Corona.
Adapun, jumlah orang yang terinfeksi virus Corona dalam skala nasional kembali meningkat per Rabu (25/3/2020) kemarin.
Tercatat 790 orang positif covid-19 dengan rincian pasien dinyatakan sembuh sebanyak 31 orang dan jumlah pasien meninggal dunia mencapai 58 orang.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/03/26/10141971/kejati-dki-gelar-sidang-lewat-video-conference-terdakwa-tak-perlu-keluar