Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 556/2306-Parbud.Par.
Perpanjangan penutupan itu guna memutus rantai penyebaran wabah virus corona atau Covid-19 yang semakin luas.
Dalam surat edarannya, Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi yang akrab disapa Pepen mengatakan, akan memperpanjang masa penutupan sementara tempat hiburan hingga 14 April 2020 mendatang.
Penutupan meliputi kelab malam, cafe, panti pijat, karaoke, musik hidup, pub, billiard, sauna, tempat wisata dan balai pertemuan.
“Penutupan sementara tempat hiburan dan tempat wisata mulai dari tanggal 1 April hingga 14 April 2020 mendatang” ujar Pepen saat dikonfirmasi, Selasa (31/3/2020).
Pepen juga meminta agar restoran dan rumah makan saat ini untuk membatasi jam operasional.
Ia menyarankan restoran membuka pesanan secara online dan drive thru.
“Kalau masih buka menyiapkan pengukur suhu tubuh dan menyiapkan sarana pencegahan lainnya sesuai dengan aturan satgas pencegahan Covid-18,” kata Pepen.
Pepen juga minta apartemen yang dioperasionalkan oleh manajamen lain sebagai hunian atau kontrak yang bersifatnya harian maupun mingguan untuk tutup sementara hingga Mei 2020 mendatang.
Ia juga menyarankan agar para manajemen perusahaan memberi pemahaman ke seluruh karyawan di lingkungan usahanya untuk menerapkan aturan ini.
“Semoga dengan surat edaran ini penyebaran Covid-19 cepat selesai. Seluruh informasi yang terkait dengan Covid-19 bisa hubungi 119 public safety center dan call center Kota Bekasi 1500444. Bisa juga akses corona.bekasi.go.id,” tutur dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/03/31/12350681/pemkot-bekasi-perpanjang-penutupan-tempat-hiburan-bioskop-hingga