Penutupan layanan pengurusan SIM berlaku untuk layanan pengurusan SIM di gerai, unit Satpas, dan layanan menggunakan mobil keliling.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, tujuan penutupan layanan itu adalah membatasi kegiatan berkerumun di luar rumah untuk mencegah penyebaran virus Corona.
"Yang ditutup SIM keliling, gerai SIM, dan Unit Satpas," kata Sambodo saat dikonfirmasi, Jumat (3/4/2020).
Dihubungi terpisah, Kepala Seksi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin mengatakan, layanan pengurusan SIM di Satpas Polda Metro Jaya di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, tetap berjalan.
Namun, hanya untuk layanan pembuatan SIM baru, hilang, atau rusak. Sedangkan layanan perpanjangan masa berlaku SIM ditutup sementara.
Polisi hanya memberlakukan pembatasan jam operasional layanan pengurusan SIM.
Layanan operasional pada Senin-Jumat mulai pukul 08.00 hingga 13.00, sedangkan Sabtu mulai pukul 08.00-12.00.
"Kami masih melaksanakan pelayanan (SIM di Satpas Daan Mogot)," ujar Hedwin.
Dispensasi
Hedwin menambahkan, polisi akan memberikan dispensasi bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis hingga 29 Mei 2020.
Mereka dapat mengurus perpangan SIM setelah 29 Mei 2020 tanpa perlu membuat SIM baru.
"Perpanjangan SIM bisa dilakukan setelah 29 Mei," ungkap Hedwin.
Polisi juga memberikan dispensasi bagi pemilik SIM yang masuk dalam kategori orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) virus Corona.
Mereka dapat memproses perpanjangan SIM setelah dinyatakan sehat oleh rumah sakit.
"Bagi suspect, ODP, dan PDP Covid-19 yang masa berlaku SIM-nya habis pada saat masa karantina, maka dapat melakukan proses perpanjangan SIM (bukan proses SIM baru) setelah dinyatakan sehat dengan membawa surat keterangan dari rumah sakit," kata Hedwin.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/03/09143031/layanan-perpanjangan-sim-di-unit-satpas-unit-gerai-dan-mobil-keliling