Sidang tersebut diberlakukan sejak Senin (30/3/2020), sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum Kejaksaan Negeri kota Tangsel Taufiq Fauzie mengatakan, penerapan sidang online itu menyesuaikan peraturan pemerintah guna menekan penyebaran virus Corona.
Hal tersebut juga sesuai surat Mahkamah Agung atas Memorandum Nomor 72/DJU/PS.00/3/2020 tanggal 26 Maret 2020 dan Surat Direktur Jendral Badan Peradilan Umum Nomor 379/DJU/PS.00/3/2020 yang ditindaklanjuti Surat Edaran Jaksa Agung RI No 4 tahun 2020.
"Semenjak Menkumhan juga mengeluarkan surat tidak boleh mengeluarkan tahanan dan memasuki tahanan, jadi ada sidang online," ujar Taufiq saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (8/4/2020).
Mekanisme sidang tetap sama seperti yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang. Sidang juga tetap berlangsung selama empat hari, Senin hingga Kamis.
"Mekanisme tetap sama, sidang digelar dari Senin sampai dengan Kamis. Cuma kendalanya ya paling soal signal karena sistem online itu," ucap Taufiq.
Ia menjelaskan, terdakwa mengikuti sidang melalui online dari rumah tahanan yang didampingi oleh petugas keamanan.
Sedangkan kuasa hukum terdakwa dan majelis hakim mengikuti teleconference sidang di Pengadilan Negeri.
"Kalau di kantor Kejari hanya Jaksa dan saksi saja. Kalau Jaksa itu ada di lantai dua, kalau saksi itu ada di bawah (lantai 1)," katanya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/08/09521771/cegah-penularan-covid-19-sidang-di-tangsel-digelar-online-dari-tiga