Salin Artikel

Ingat, Perusahaan yang Masih Diizinkan Beroperasi Harus Selalu Bersih hingga Dekat dengan Fasilitas Kesehatan

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusaha atau pimpinan perusahaan yang masih diizinkan beroperasi wajib menerapkan sejumlah protokol bagi karyawan yang bekerja.

Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan sejumlah sektor usaha untuk tetap bisa beroperasi saat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta.

Sektor tersebut adalah kesehatan, bahan pangan, makanan dan minuman, energi, komunikasi dan teknologi, keuangan, logistik, konstruksi, industri strategis, pelayanan dan utilitas publik serta industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional atau objek tertentu dan, sektor swasta yang melayani kebutuhan sehari-hari.

Pengecualian ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi DKI Jakarta.

Dalam Pasal 10 Ayat 2 bagian C menyebutkan, pimpinan tempat kerja harus memastikan tempat kerja selalu dalam keadaan bersih dan higienis.

Tempat kerja harus memiliki kerja sama operasional perlindungan kesehatan dan pencegahan Covid-19 dengan fasilitas pelayanan kesehatan terdekat untuk tindakan darurat.

Selanjutnya, perusahaan juga diminta menyediakan vaksin, vitamin dan nutrisi tambahan guna meningkatkan imunitas pekerja

"Melakukan disinfeksi secara berkala pada lantai, dinding dan perangkat bangunan tempat kerja," demikian bunyi pasal tersebut.

Pimpinan kantor harus melakukan deteksi dan pemantauan suhu tubuh karyawan yang memasuki tempat kerja serta memastikan karyawan yang bekerja di tempat kerja tidak sedang mengalami suhu tubuh diatas normal atau sakit.

Hal lain yang wajib adalah cuci tangan dengan sabun atau pembersih tangan (hand sanitizer) termasuk menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah di akses pada tempat kerja

"Menjaga jarak antar sesama karyawan (physical distancing) paling sedikit dalam rentang satu meter," lanjut isi pasal itu.

Pengusaha harus melakukan penyebaran informasi serta anjuran atau imbauan pencegahan Covid-19 untuk disebarluaskan pada lokasi strategis di tempat kerja

Ketika ditemukan adanya karyawan di tempat kerja yang menjadi pasien dalam pengawasan, maka aktivitas pekerjaan di tempat kerja harus dihentikan sementara paling sedikit 14 hari kerja.

Petugas medis dibantu satuan pengaman melakukan evakuasi dan penyemprotan disinfektan pada seluruh tempat, fasilitas dan peralatan kerja.

"Penghentian sementara dilakukan hingga proses evakuasi dan penyemprotan disinfektan, serta pelaksanaan pemeriksaan kesehatan dan isolasi tenaga kerja yang pernah melakukan kontak fisik dengan tenaga kerja yang terpapar Covid-19 telah selesai," bunyi pasal tersebut.

PSBB di Jakarta akan berlangsung mulai hari ini, Jumat (10/4/2020) dan berakhir pada 23 April 2020 mendatang.

Dalam kurun waktu dua minggu tersebut, seluruh warga di wilayah DKI Jakarta hanya diperbolehkan keluar rumah apabila dalam keadaan darurat seperti memenuhi kebutuhan pokok atau bekerja di sektor tertentu yang mendapat pengecualian.

Warga juga diwajibkan menggunakan masker apabila keluar rumah.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/10/10033061/ingat-perusahaan-yang-masih-diizinkan-beroperasi-harus-selalu-bersih

Terkini Lainnya

Pasar Jambu Dua Bogor Akan Beroperasi Kembali Akhir Juli 2024

Pasar Jambu Dua Bogor Akan Beroperasi Kembali Akhir Juli 2024

Megapolitan
PPDB SD Jakarta 2024: Kuota, Seleksi, Jalur dan Jadwalnya

PPDB SD Jakarta 2024: Kuota, Seleksi, Jalur dan Jadwalnya

Megapolitan
Larang Bisnis 'Numpang' KK Dalam Pendaftaran PPDB, Disdik DKI: Kalau Ada, Laporkan!

Larang Bisnis "Numpang" KK Dalam Pendaftaran PPDB, Disdik DKI: Kalau Ada, Laporkan!

Megapolitan
Anak-anak Rawan Jadi Korban Kekerasan Seksual, Komnas PA : Edukasi Anak Sejak Dini Cara Minta Tolong

Anak-anak Rawan Jadi Korban Kekerasan Seksual, Komnas PA : Edukasi Anak Sejak Dini Cara Minta Tolong

Megapolitan
Ditipu Oknum Polisi, Petani di Subang Bayar Rp 598 Juta agar Anaknya Jadi Polwan

Ditipu Oknum Polisi, Petani di Subang Bayar Rp 598 Juta agar Anaknya Jadi Polwan

Megapolitan
Polisi Periksa Selebgram Zoe Levana Terkait Terobos Jalur Transjakarta

Polisi Periksa Selebgram Zoe Levana Terkait Terobos Jalur Transjakarta

Megapolitan
Polisi Temukan Markas Gangster yang Bacok Remaja di Depok

Polisi Temukan Markas Gangster yang Bacok Remaja di Depok

Megapolitan
Polisi Periksa General Affair Indonesia Flying Club Terkait Pesawat Jatuh di Tangsel

Polisi Periksa General Affair Indonesia Flying Club Terkait Pesawat Jatuh di Tangsel

Megapolitan
Progres Revitalisasi Pasar Jambu Dua Mencapai 90 Persen, Bisa Difungsikan 2 Bulan Lagi

Progres Revitalisasi Pasar Jambu Dua Mencapai 90 Persen, Bisa Difungsikan 2 Bulan Lagi

Megapolitan
Pemerkosa Remaja di Tangsel Mundur dari Staf Kelurahan, Camat: Dia Kena Sanksi Sosial

Pemerkosa Remaja di Tangsel Mundur dari Staf Kelurahan, Camat: Dia Kena Sanksi Sosial

Megapolitan
Tersangka Pembacokan di Cimanggis Depok Pernah Ditahan atas Kepemilikan Sajam

Tersangka Pembacokan di Cimanggis Depok Pernah Ditahan atas Kepemilikan Sajam

Megapolitan
Kasus DBD 2024 di Tangsel Mencapai 461, Dinkes Pastikan Tak Ada Kematian

Kasus DBD 2024 di Tangsel Mencapai 461, Dinkes Pastikan Tak Ada Kematian

Megapolitan
Selebgram Zoe Levana Terobos dan Terjebak di 'Busway', Polisi Masih Selidiki

Selebgram Zoe Levana Terobos dan Terjebak di "Busway", Polisi Masih Selidiki

Megapolitan
Terobos Busway lalu Terjebak, Selebgram Zoe Levana Bakal Diperiksa

Terobos Busway lalu Terjebak, Selebgram Zoe Levana Bakal Diperiksa

Megapolitan
Sulitnya Ungkap Identitas Penusuk Noven di Bogor, Polisi: Pelaku di Bawah Umur, Belum Rekam E-KTP

Sulitnya Ungkap Identitas Penusuk Noven di Bogor, Polisi: Pelaku di Bawah Umur, Belum Rekam E-KTP

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke