Hal itu tertuang di dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19), di Jakarta.
“Semua wajib pakai masker, penumpang, driver mobil (termasuk pengendara motor),” ujar Yusri saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (11/4/2020).
Ia mengatakan, hukuman dan ketentuan pengoperasian moda transportasi tersebut sudah diatur dalam Pasal 18 Pergub Nomor 33 Tahun 2020.
Dalam aturan itu tertera untuk mobil pribadi, tetap diperbolehkan beroperasi namun beberapa syarat seperti yang tertuang dalam Pasal 18 ayat (4) Pergub 33 Tahun 2020.
Intinya, pengguna mobil pribadi wajib memenuhi syarat yang telah ditentukan, yaitu:
a. Digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB.
b. Melakukan disinfkesi kendaraan setelah selesi digunakan.
c. Menggunakan masker di dalam kendaraan.
d. Membatasi jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan, dan
e. Tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit."
Dalam aturan tersebut, jikalau masyarakat melanggar PSBB terancam dikenakan pidana satu tahun penjara atau denda Rp 100 juta.
“Kalau melanggar masyarakat bisa dikenakan ancaman 1 tahun penjara,” kata dia.
Namun, Yusri mengatakan, jika ada masyarakat yang melanggar di awal-awal pemberlakukan PSBB, kepolisian masih belum mengenakan sanksi.
Polisi, kata dia, masih menegur sekaligus menyosialisasikan PSBB.
Hal itu bertujuan agar masyarakat paham dan disiplin menaati aturan tersebut.
Ia mengungkapkan, akan mulai melakukan penindakan tegas mulai Senin (13/4/2020).
“Sampai hari Minggu kita masih edukasi dulu, Senin baru kita ada penegasan tapi itu opsi trakhir lah. Kita harapkan masyarakat mau ngertilah, disiplin makanya kita edukasi,” tutur dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/11/11541381/tidak-pakai-masker-di-dalam-mobil-saat-psbb-bisa-dipidana