Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, pengemudi ojol yang ditangkap tersebut berinisial J (32).
"Polres Metro Jakarta Utara berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku yang bernama J saat berada di depan Apartemen Gading Nias, Kelapa Gading, Jakarta Utara," kata Budhi saat dikonfirmasi, Senin (13/4/2020).
J menyebarkan sebuah video hoaks dengan narasi yang menyebutkan bahwa seorang rekannya sesama pengemudi ojol bernama Muhammad Rizkie telah menjadi korban begal di depan Mal Artha Gading saat penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta.
Padahal, setelah diselidiki polisi, Rizkie saat itu bukan jadi korban begal, melainkan mengalami kecelakaan hingga ia terluka.
"Jadi saat itu korban lagi ditolong teman-teman ojolnya. Tiba-tiba pelaku datang merekam dan bilang 'Hati-hati aja ya untuk lewat Artha Gading dan sekitar mau arah ke Cempaka Mas karena lagi banyak begal'," ucap Budhi.
Video tersebut disebarkan J melalui grup WhatsApp bernama "Keluarga Driver 77 Priok" yang kemudian tersebar luas di masyarakat.
Polisi pun menyelidiki video tersebut dengan menemui Rizkie. Rizkie mengaku bahwa ia bukan jadi korban begal melainkan kecelakaan.
Mendapatkan informasi tersebut, polisi lantas menangkap tersangka J pada Sabtu (11/4/2020).
Terhadap tersangka dikenakan Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 14 dan15 UU No. 1 th 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 6 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/13/09052381/polisi-tangkap-pengemudi-ojol-penyebar-hoaks-begal-di-artha-gading-saat