Salah satunya adalah warga pemegang Kartu Kesejahteraan Sosial DKI Jakarta, seperti pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.
"Penerima bantuan eksisting Kartu Kesejahteraan Sosial DKI Jakarta, yaitu KJP Plus, KJMU (Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul), Kartu Lansia Jakarta, Kartu Disabilitas, Kartu Pemenuhan Kebutuhan Dasar (KSD) Anak, PMT-AS, dan Pangan Murah Jakarta," ujar Irmansyah dalam siaran pers, Senin (13/4/2020).
Kriteria lainnya adalah warga yang terdata dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS); memiliki penghasilan kurang dari Rp 5 juta per bulan; tidak bisa berjualan kembali.
Kriteria lainnya adalah mereka yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau dirumahkan tanpa menerima gaji; dan pendapatan berkurang drastis akibat Covid-19.
Menurut Irmansyah, Pemprov DKI telah mendata warga yang berhak mendapatkan bantuan tersebut.
"Untuk mengetahui daftar nama penerima, warga dapat menghubungi call center Dinas Sosial DKI Jakarta melalui nomor telepon 021-426 5115 atau melalui pengurus RW setempat," kata dia.
Bagi warga yang masuk kriteria tetapi belum terdata, warga yang bersangkutan bisa melapor kepada pengurus RW setempat.
Penerima bantuan nantinya akan mendapatkan paket berisi 5 kilogram beras, 1 bungkus minyak goreng isi 0,9 liter, 2 kaleng bahan makanan berprotein, 2 bungkus biskuit, 2 buah masker kain, dan 2 buah sabun batang.
Bantuan akan diberikan secara bertahap pada 9-24 April 2020.
"Tidak ada pemberian bantuan berupa uang tunai. Program bansos ini bersumber dari realokasi anggaran APBD DKI Jakarta," ucap Irmansyah.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya mengatakan, ada 1,25 juta kepala keluarga (KK) di Jakarta yang akan mendapatkan bantuan sembako.Mereka adalah keluarga yang masuk kategori warga miskin dan rentan miskin.
"Nantinya akan ada 1,25 juta keluarga di Jakarta yang akan mendapatkan bantuan secara rutin diberikan tiap minggu dalam bentuk kebutuhan pokok," ujar Anies, Kamis malam pekan lalu.
Setiap hari, ada 20.000 paket sembako yang diberikan kepada warga.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/13/16453931/kriteria-penerima-bantuan-sembako-dki-pemegang-kjp-hingga-orang-terkena