Pada diktum pertama, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi memutuskan pemberlakuan PSBB di wilayahnya selama 14 hari, terhitung mulai Rabu (15/4/2020) hingga Selasa (28/4/2020).
Diktum kedua, segala biaya yang timbul dalam rangka pelaksanaan PSBB di Kota Bekasi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bekasi atau sumber dana lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Diktum ketiga, masyarakat yang berdomisili/bertempat tinggal dan/atau beraktivitas di Depok wajib mematuhi ketentuan PSBB dan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Diktum keempat, pelayanan publik di bidang perijinan dan non perijinan di Kota Bekasi dihentikan, kecuali pelayanan kesehatan dan atau pelayanan tertentu yang dikecualikan:
Diktum kelima, Rahmat berujar bahwa SK Wali Kota ini berlaku sejak tanggal ditetapkan yaitu hari ini, Minggu (12/4/2020).
Data pada website Dinas Kesehatan Kota Bekasi pada 13 April 2020 ada 793 orang yang masih dalam pemantauan (ODP). Lalu ada 310 orang yang masih dalam pengawasan (PDP).
Kemudian, ada 141 orang yang terinfeksi virus corona dan ada 29 orang yang positif sudah sembuh.
Terakhir, ada 15 orang yang meninggal akibat Covid-19.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/14/10260621/sk-wali-kota-resmi-diteken-kota-bekasi-terapkan-psbb-rabu-besok