"Untuk perwal sudah hampir 90 persen lebihlah kami siap, tinggal saya tanda tangani saja," kata Airin usai meresmikan Rumah Lawan covid-19 di kawasan Ciater, Serpong, Tangerang Selatan, Selasa (14/4/2020).
Namun untuk menerbitkan peraturan itu, pihaknya masih menunggu peraturan gubernur (pergub) Banten.
"Kami masih tunggu pergub karena jangan sampai bertentangan. Karena kan menjadi salah satu menimbang dan mengingat itu adalah pergub dari (Provinsi) Banten," kata Airin.
Pemkot Tangsel telah menerima draf pergub mengenai PSBB dan sudah memberkan masukan sebelum nantinya diterbitkan.
"Kami sudah sampaikan (Senin) malam apa-apa saja yang menjadi masukan untuk draf pergub itu," katanya.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mengeluarkan keputusan untuk menetapkan PSBB di wilayah Tangerang Raya. Wilayah Tangerang Raya meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
Gubernur Banten, Wahidin Halim, telah memutuskan bahwa penerapan PSBB untuk wilayah Tangerang Raya akan dimulai Sabtu (18/4/2020) mendatang. PSBB itu akan berlaku untuk 15 hari ke depan.
PSBB bertujuan untuk menghentikan penyebaran virus SARS-CoV-2 yang menyebabkan Covid-19.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/14/19231631/pemkot-tangsel-tunggu-pergub-untuk-terbitkan-perwal-psbb