Salin Artikel

Ini Bentuk Blangko Teguran yang Harus Diisi Pelanggar Aturan PSBB...

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengendara kendaraan bermotor yang melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) wajib mengisi sebuah blanko teguran sejak Senin (13/4/2020) lalu.

Kompas.com menerima sebuah foto blanko teguran yang telah dikonfirmasi kebenarannya oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.

Blanko teguran itu memuat identitas pelanggar seperti nama, umur, jenis kelamin, nomor kartu identitas, jenis kendaraan, lokasi, dan waktu terjadinya pelanggaran.

Lalu, tersedia tiga kolom berisi jenis aturan PSBB yang dilanggar oleh pengendara kendaraan bermotor berdasarkan Pergub DKI Jakarta Nomor 33 tahun 2020. Polisi akan mencentang salah satu pelanggaran yang dilakukan oleh para pengendara kendaraan bermotor.

Untuk pengendara motor pribadi atau berbasis aplikasi, ada 5 jenis pelanggaran yakni, tidak menggunakan masker, tidak menggunakan sarung tangan, suhu tubuh pengendara/ penumpang di atas normal atau dalam keadaan sakit, roda dua berbasis aplikasi mengangkut penumpang, dan sepeda motor mengangkut penumpang tidak satu alamat (KTP).

Kolom selanjutnya memuat tiga jenis pelanggaran untuk pengendara mobil pribadi yakni, tidak menggunakan masker, melebihi jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan, dan suhu tubuh pengendara/ penumpang di atas normal atau dalam keadaan sakit.

Sementara itu, kolom ketiga berisi lima jenis pelanggaran untuk angkutan umum yakni, tidak menggunakan masker, melebihi jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan, suhu tubuh pengendara/ penumpang di atas normal atau dalam keadaan sakit, tidak menjaga jarak antar penumpang (physical distancing) paling sedikit dalam rentang satu meter, dan melebihi batas jam operasional.

Selanjutnya, pelanggar harus menandatangani sebuah pernyataan yang menyatakan mereka tidak akan melanggar aturan PSBB untuk kedua kalinya.

Yusri menegaskan, polisi tidak akan menyita kartu identitas atau surat-surat kendaraan bermotor para pelanggar. Mereka hanya diwajibkan mengisi blanko teguran yang akan dijadikan arsip data pihak Kepolisian.

"Enggaklah (penyitaan SIM atau STNK). Kita kan mau edukasi ke masyarakat supaya sadar, mudah-mudahan dengan diberikan teguran begini masyarakat sudah mengerti," kata Yusri saat dikonfirmasi, Kamis (16/4/2020).

Polisi baru menindak para pelanggar sesuai aturan dalam Pasal 18 Pergub Nomor 33 Tahun 2020, apabila mereka mengulangi pelanggaran yang sama untuk kedua kalinya.

Para pelanggar aturan PSBB dapat dijerat Pasal 93 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dengan ancaman pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 100 juta.

"Opsi terakhir baru kita lakukan penindakan secara hukum sesuai undang-undang. Masyarakat masih bisa diperbaiki dengan teguran, sosialisasi dan edukasi," ungkap Yusri.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/16/06481871/ini-bentuk-blangko-teguran-yang-harus-diisi-pelanggar-aturan-psbb

Terkini Lainnya

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke