Aturan teknis mengenai penerapan PSBB di Bekasi tertuang di dalam Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 22 Tahun 2020.
Itu diturunkan secara rinci pada peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan wabah corona virus disease atau Covid-19.
Bagaimana penerapannya pada hari pertama kemarin?
Banyak pelanggar PSBB di jalan
Para pengendara mulai dipantau di 14 titik pos pemeriksaan yang tersebar di 32 wilayah Kota Bekasi.
Salah satunya di pintu masuk Tol Bekasi Barat. Di sana, terpantau masih banyak warga yang ditemui keluar masuk Kota Bekasi.
Pengendara yang melintasi Tol Bekasi Barat ini pun diberhentikan satu per satu untuk dicek suhu badannya.
Selama pemantauan saat berjaga di kawasan Tol Bekasi Barat, Kasatlantas Metro Bekasi Kota, AKBP Ojo Ruslani menyampaikan banyak warga berkendara dengan jumlah penumpang yang melebihi kapasitas.
Baik itu muatan kendaraan roda empat baik kendaraan pribadi atau kendaraan umum.
Bahkan ada beberapa kendaraannya yang diminta untuk mengurangi penumpang dan diminta balik arah karena melanggar PSBB.
“Ada, banyak (yang tercatat melebihi kapasitas penumpang),” ucap Ojo saat dikonfirmasi, Rabu ini.
Selain itu, pihak kepolisian juga banyak menemukan masyarakat yang masing berboncengan dan tidak menggunakan masker.
Pelanggar PSBB belum kena sanksi
Sekertaris Dinas Perhubungan, Enung Nurholis menyampaikan, mereka yang melanggar hanya diimbau untuk menerapkan PSBB.
“Mereka juga dicatat namanya dan didata. Sehingga jika masyarakat beberapa kali melangggar maka bisa ketahuan,” kata dia.
Petugas juga menyampaikan imbauan itu dengan menggunakan pengeras suara.
Pergerakan masyarakat diklaim menurun
Enung juga menyampaikan aktivitas pergerakan arus lalu lintas saat PSBB hari pertama ini mengalami pengurangan volume kendaraan dari 10 hingga 20 persen.
“Belum banyak perubahanya, hanya 10 hingga 20 persen pengurangan dari biasanya,” kata dia.
Namun, ia memakluminya lantaran saat ini pihaknya masih melakukan sosialisasi.
Polisi diminta tindak tegas pelanggar PSBB
Meski pergerakan masyarakat berkurang, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyebut masih banyak yang melanggar aturan PSBB tersebut.
Oleh karena itu, ia meminta agar polisi dan Pemkot Bekasi menindak tegas masyarakat yang melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Emil menyampaikan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat terkait tindakan sanksi yang diberikan untuk pelanggar aturan PSBB.
Ia menyampaikan, nantinya masyarakat yang melanggar PSBB diberikan blangko atau surat teguran.
Jika surat teguran diterima berkali-kali, maka pelanggar bisa dikenakan sanksi.
Hal ini sesuai aturan sebagaimana termaktub dalam Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Berdasarkan aturan itu, bagi warga yang tidak menaati aturan kekarantinaan kesehatan, sanksinya ialah hukuman pidana satu tahun penjara atau denda maksimal Rp 100 juta.
“Sehingga, masyarakat yang melanggar tidak hanya dituliskan namanya, tapi juga dicatat negara bahwa dia melanggar. Harusnya ada efek jera, walaupun ujung dari sanksi tersebut adalah denda maupun kurungan badan dan sebagainya,” tutur Emil.
Ia berharap, dengan penindakan, maka penerapan PSBB akan berlangsung dengan mulus. Harapannya, kasus Covid-19 di Kota Bekasi bisa berkurang.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/16/07132541/serba-serbi-penerapan-psbb-kota-bekasi-pada-hari-pertama