Presiden ASPEK Indonesia Mirah Sumirat menyebutkan, ada banyak perusahaan yang "memanfaatkan" pandemi Covid-19 sebagai alasan memutus hubungan kerja para pegawai.
"ASPEK Indonesia menerima banyak laporan dan pengaduan, adanya sikap 'aji mumpung' yang dilakukan oleh manajemen perusahaan," jelas Mirah melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Jumat (17/4/2020).
Laporan yang diterima ASPEK Indonesia rata-rata berupa PHK massal secara sepihak yang dilakukan manajemen perusahaan.
Sudah begitu, lanjut Mirah, banyak perusahaan yang membayar pesangon ala kadarnya kepada para pegawai terdampak PHK.
"Hanya membayar pesangon ala kadarnya bahkan tanpa mau membayar pesangon. Padahal hak pesangon adalah hak pekerja yang dilindungi oleh UU Ketenagakerjaan," kata Mirah.
Ia tak percaya jika omzet perusahaan yang tersendat gara-gara pandemi Covid-19 sebagai alasan di balik PHK massal tanpa pemberian pesangon yang layak.
Menurut Mirah, gelombang PHK ini seolah-olah perusahaan mengubur fakta bahwa sebagian besar mereka sudah lama beroperasi dan menimbun laba, jauh sebelum pandemi Covid-19 melanda.
"Terdampaknya omzet perusahaan selama pandemi Covid-19, tidak bisa dijadikan alasan untuk tidak membayarkan hak pesangon pekerjanya," ujar Mirah.
"Keuntungan perusahaan selama ini harusnya bisa untuk membayar hak pesangon pekerja," tutup dia.
Gelombang PHK memang mendera kelas pekerja di seantero negeri seiring meluasnya pandemi Covid-19.
Data per Senin (13/4/2020), total sudah 1,6 juta orang mengalami PHK dan dirumahkan. Angka tersebut dilaporkan oleh menteri terkait kepada Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas, Senin.
"Dari beberapa laporan para menteri, terdapat skeitar 1,6 juta warga negara kita yang telah mendapatkan PHK dan dirumahkan," kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo seusai rapat.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/17/09451241/asosiasi-serikat-pekerja-pandemi-covid-19-dalih-perusahaan-lakukan-phk