Pemerintah Kota Tangerang Selatan secara resmi menerapkan PSBB mulai Sabtu (18/4/2020) ini hingga 3 Mei mendatang dan bisa saja diperpanjang.
Aturan terkait khitanan dan pernikahan tertuang dalam Pasal 17 ayat 2 dan 3 dalam Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 yang diteken Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany pada Kamis (16/4/2020) lalu.
Terkait kegiatan khitan, warga Tangsel masih boleh melakukannya, dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut.
Pertama, khitan dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan.
Kedua acara itu dihadiri kalangan terbatas paling banyak 5 (lima) orang.
Ketiga, semua yang hadir menggunakan masker.
Keempat, warga meniadakan acara perayaan yang mengundang keramaian.
Kelima, warga yang hadir menjaga jarak antar pihak paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter.
Warga Tangsel juga tetap boleh melaksanakan upacara pernikahan selama PSBB dengan menjalani hal-hal berikut.
Pertama, pernikahan dilakukan di kantor urusan agama dan/atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Kedua, acara dihadiri oleh kalangan terbatas paling banyak 10 (sepuluh) orang. Ketiga, yang hadir selalu menggunakan masker.
Keempat, acara pernikahan digelar tanpa acara resepsi yang mengundang keramaian.
Kelima, yang ikut acara itu harus menjaga jarak paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter.
Aturan yang ada harus dijalankan oleh warga yang melaksanakan kegiatan, bila ada yang melanggar pemerintah setempat akan memberikan sanksi. Sanksi mulai dari teguran lisan, peringatan tertulis, pemberhentian sementara kegiatan sampai ke pembubaran.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/18/15162751/aturan-acara-khitan-dan-pernikahan-selama-masa-psbb-di-tangsel