Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Surat Edaran Nomor : 451.13 / 2741 / Setda.Kessos Tentang Panduan Ibadah Ramadhan Dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H Ditengah Pandemi Wabah Covid-19 .
“Silaturrahim atau halal bihalal yang biasanya dilaksanakan ketika hari raya Idul Fitri bisa dilakukan melalui media sosial dan video call atau teleconference,” ujar Pepen sapaan akrabnya dalam surat edarannya, Rabu (22/4/2020).
Ia juga meminta pelaksanaan salat Idul Fitri yang biasanya dilakukan di Masjid atau di lapangan selama pandemi Covid-19 ini ditiadakan.
Dengan begitu, ia meminta masyarakat menunggu penentuan Fatwa MUI terkait waktu hari raya Idul Fitri tersebut.
Selain itu, ia juga meminta masyarakat untuk tidak lagi mengadakan tarawih keliling dan takbiran keliling.
“Takbiran cukup dilakukan di masjid atau mushala menggunakan pengeras suara,” kata dia.
Kemudian, ia juga meminta agar Pesantren Ramadhan dilakukan melalui media elektronik.
Pepen juga menyampaikan agar masyarakat tidak mengadakan buka puasa bersama bahkan sahur bersama atau yang sering disebut sahur on the road.
“Tidak perlu Sahur On The Road Atau Ifthar Jama’i (buka puasa bersama),” ucap Pepen.
Ia juga meminta kegiatan lain yang biasa dilakukan bersama-bersama saat bulan Ramadhan bisa dilakukan di rumah dengan keluarga inti.
Dengan demikian, ia berharap masyarakat memperhatikan Instruksi Pemerintah Pusat dan daerah. Sehingga bisa memutus kasus Covid-19.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/22/20043871/pemkot-bekasi-minta-warga-rayakan-idul-fitri-lewat-video-call-hingga