Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan PSBB pada 10 April selama dua pekan. Seharusnya, hari ini, menjadi hari terakhir PSBB.
Namun, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan PSBB Jakarta harus diperpanjang hingga 22 Mei.
Berita soal perpanjangan PSBB Jakarta ini menjadi berita terpopuler di Megapolitan Kompas.com.
Selain perpanjangan PSBB, berita lainnya yang juga diikuti pembaca terkait larangan mudik hingga data bansos Jakarta yang kacau.
Berikut empat berita populer Megapolitan Kompas.com sepanjang kemarin:
1. PSBB Jakarta diperpanjang 28 hari
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi memperpanjang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta. Perpanjangan PSBB dilakukan selama 28 hari ke depan.
"Kami putuskan untuk memperpanjang pelaksanaan PSBB. Diperpanjang 28 hari," ujar Anies dalam jumpa pers di Balai Kota, Rabu (22/4/2020).
Periode kedua PSBB dimulai pada 24 April sampai 22 Mei 2020.
Anies berujar, PSBB diperpanjang setelah Pemprov DKI berdiskusi dengan para ahli di bidang penyakit penular.
PSBB juga diperpanjang karena kasus positif Covid-19 di Ibu Kota masih terus meningkat.
Pemprov DKI Jakarta menerapkan PSBB sejak 10 April 2020 untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19.
PSBB mulanya diterapkan selama 14 hari atau sampai Kamis (23/4/2020) besok.
Hingga hari ini, jumlah pasien positif Covid-19 di Jakarta mencapai 3.399 orang. Jumlah pasien positif Covid-19 di Jakarta sampai hari ini bertambah 120 orang dibandingkan data pada Selasa kemarin.
Dari total pasien, 291 orang telah sembuh, sedangkan 308 orang meninggal dunia.
Baca selengkapnya di sini.
2. Karyawan positif Covid-19 ditemukan di perusahaan yang masih operasi
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta menemukan karyawan positif Covid-19 yang bekerja di PT Yamaha Music Manufacturing.
Produsen alat musik itu merupakan salah satu perusahaan yang diizinkan beroperasi selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diterapkan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
"Di salah satu perusahaan yang dapat IOMKI (izin operasional dan mobilitas kegiatan industri), pekerjanya positif Covid-19," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah saat dihubungi, Rabu (22/4/2020).
Andri telah melakukan sidak ke PT Yamaha Music Manufacturing pada Selasa (21/4/2020) kemarin.
Sidak dilakukan untuk memastikan perusahaan tersebut tutup pasca-ditemukannya karyawan positif Covid-19 di sana.
Sebab, berdasarkan ketentuan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Menangani Covid-19 di Jakarta, aktivitas perusahaan wajib dihentikan sementara minimal 14 hari kerja apabila ditemukan karyawan yang menjadi pasien Covid-19.
Aturan itu tertuang dalam Pasal 10 Ayat 2 Huruf c Nomor 9 pergub tersebut.
"Perusahaan tersebut langsung tutup 14 hari ke depan," kata Andri.
Baca selengkapnya di sini.
3. Mudik dilarang, kendaraan pribadi dan angkutan penumpang tak boleh keluar Jabodetabek
Polisi akan melarang kendaraan pribadi baik motor dan mobil serta kendaraan umum untuk keluar wilayah Jabodetabek.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pemeriksaan dan penyekatan kendaraan tersebut dilakukan di 19 titik pos pengamanan terpadu yang tersebar di wilayah Jabodetabek.
"Kita akan melaksanakan pemeriksaan dan penyekatan. Apa itu pembatasan, pemeriksaan, dan penyekatan? Larangan mudik ini hanya berlaku bagi angkutan penumpang baik pribadi ataupun umum termasuk juga sepeda motor," kata Sambodo dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui Instagram Polda Metro Jaya, Rabu (22/4/2020).
Sambodo menegaskan, kendaraan angkutan barang, logistik, dan kebutuhan pokok masih boleh masuk dan keluar wilayah Jabodetabek.
Selain itu, polisi juga tidak membatasi mobilitas masyarakat yang masuk dan keluar Jakarta dari arah Depok, Tangerang, dan Bekasi.
"Artinya, orang Bekasi masih bisa ke Jakarta, pekerja-pekerja dari Bintaro, Serpong misalnya masih bisa ke Jakarta. Termasuk juga dari Depok masih bisa ke Jakarta dan sebaliknya dari Jakarta juga masih bisa ke Depok, Bekasi dan sebagainya," kata Sambodo.
Sementara itu, kata Sambodo, Polda Metro Jaya masih membahas pembatasan mobilitas kendaraan yang akan masuk wilayah Jabodetabek dari arah Jawa Barat dan Banten.
Baca selengkapnya di sini.
Padalah, bansos tersebut diperuntukan bagi warga miskin dan warga rentan miskin yang terdampak Covid-19.
"Iya betul (itu nama saya). Itu di RT saya, enggak ada lagi," ucap Johnny saat dihubungi, Rabu (22/4/2020).
Politisi PDI-P ini pun mengaku tak tahu menahu mengapa namanya bisa masuk dalam daftar tersebut.
Bahkan, Ketua RT dan RW di wilayahnya yakni Kelurahan Lago, Koja, Jakarta Utara, pun tak merasa memasukkan nama Johnny dalam daftar penerima bansos.
"Warga ada yang mengembalikan karena dia merasa tidak berhak apalagi saya yang harusnya ikut urunan kepada masyarakat. Di sinilah kelihatan sekali bahwa tidak melibatkan RT dan RW. Main comot saja itu kelihatan. Karena RT dan RW saya kan kenal sama saya," kata dia.
Baca selengkapnya di sini.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/23/07294531/populer-jabodetabek-psbb-jakarta-diperpanjang-hingga-22-mei-anggota-dprd